Tom Lembong Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula, Pakar Bongkar 'Pemeran Utama', Kejadian 2015 Diusut di 2023

Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

 SRIPOKU.COM - Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, atas kasus impor gula 2015-2016 ditanggapi pakar hukum.

Sebelumnya beberapa dukungan mulai mengalir ke Tom Lembong, Co-Captain AMIN pada Pilpres 2024.

Dukungan itu datang dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, capres - cawapres dukungan Tom Lembong.

Terbaru, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti penetatapan tersangka Tom Lembong.

Jamin Ginting mengaitkan penetapan tersangka ini dengan sikap kritik Tom Lembong terhadap pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kritikan Tom Lembong ke Jokowi dinilai berpotensi menimbulkan bias subjektivitas.

"Dan menurut pandangan saya, penetapan ini juga kalau dilihat dari kondisi bagaiaman Tom Lembong banyak memberikan kritik terkait pemerintahan Jokowi pada saat itu pemilihan presiden itu juga sangat berpengaruh terhadap sensitiftas penetapan tersangkanya," kata Jamin Ginting, Rabu (30/10/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Baca juga: Unggahan Terakhir Tom Lembong Sehari Sebelum Tersangka, Mantan Tim Sukses Anies Singgung Masa Depan

Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.

Diketahui, penyidikan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu telah berjalan sejak Oktober 2023. 

"Ini kasus yang cukup lama ya di tahun 2015-2016, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang tim kejaksaan itu melakukan penetapan tersangka terkait impor gula," kata Ginting. 

"Perlu kita ketahui ini adalah kasus tipikor, satu hal yang perlu kita perhatikan adalah apakah Tom Lembong mendapat keuntungan dari perbuatan kebijakan itu," katanya. 

Jamin menilai, kemungkinan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong ini cukup kecil. 

Sebab, kebijakan impor gula saat itu sudah disetujui oleh Presiden dan kabinet terkait.

Menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya sulit dianggap sebagai tindak pidana korupsi. 

"Kebijakan dalam mengimpor gula tentu saat itu merupakan kebijakan yang disetujui oleh presiden tentunya dan kabinet terkait."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved