Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula, Pakar Bongkar 'Pemeran Utama', Kejadian 2015 Diusut di 2023
Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.
SRIPOKU.COM - Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, atas kasus impor gula 2015-2016 ditanggapi pakar hukum.
Sebelumnya beberapa dukungan mulai mengalir ke Tom Lembong, Co-Captain AMIN pada Pilpres 2024.
Dukungan itu datang dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, capres - cawapres dukungan Tom Lembong.
Terbaru, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti penetatapan tersangka Tom Lembong.
Jamin Ginting mengaitkan penetapan tersangka ini dengan sikap kritik Tom Lembong terhadap pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kritikan Tom Lembong ke Jokowi dinilai berpotensi menimbulkan bias subjektivitas.
"Dan menurut pandangan saya, penetapan ini juga kalau dilihat dari kondisi bagaiaman Tom Lembong banyak memberikan kritik terkait pemerintahan Jokowi pada saat itu pemilihan presiden itu juga sangat berpengaruh terhadap sensitiftas penetapan tersangkanya," kata Jamin Ginting, Rabu (30/10/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: Unggahan Terakhir Tom Lembong Sehari Sebelum Tersangka, Mantan Tim Sukses Anies Singgung Masa Depan
Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.
Diketahui, penyidikan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu telah berjalan sejak Oktober 2023.
"Ini kasus yang cukup lama ya di tahun 2015-2016, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang tim kejaksaan itu melakukan penetapan tersangka terkait impor gula," kata Ginting.
"Perlu kita ketahui ini adalah kasus tipikor, satu hal yang perlu kita perhatikan adalah apakah Tom Lembong mendapat keuntungan dari perbuatan kebijakan itu," katanya.
Jamin menilai, kemungkinan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong ini cukup kecil.
Sebab, kebijakan impor gula saat itu sudah disetujui oleh Presiden dan kabinet terkait.
Menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya sulit dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
"Kebijakan dalam mengimpor gula tentu saat itu merupakan kebijakan yang disetujui oleh presiden tentunya dan kabinet terkait."
Harta Kekayaan Capai Rp 101 M, Tom Lembong Tidak Punya Rumah, Punya Kebiasaan Simpan Uang di Plastik |
![]() |
---|
Sifat Asli Tom Lembong Dibongkar Anies Baswedan, Yakin Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan |
![]() |
---|
Respon Anies Baswedan Diserbu Usai Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung Bantah Politisasi |
![]() |
---|
Sosok Ciska Wihardja, Istri Tom Lembong Disorot Usai sang Suami Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Tom Lembong Sehari Sebelum Tersangka, Mantan Tim Sukses Anies Singgung Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.