Tom Lembong Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula, Pakar Bongkar 'Pemeran Utama', Kejadian 2015 Diusut di 2023
Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.
Perkara Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.
"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.
Atas permufakatan jahat ini negara dirugikan Rp 400 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Harta Kekayaan Capai Rp 101 M, Tom Lembong Tidak Punya Rumah, Punya Kebiasaan Simpan Uang di Plastik |
![]() |
---|
Sifat Asli Tom Lembong Dibongkar Anies Baswedan, Yakin Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan |
![]() |
---|
Respon Anies Baswedan Diserbu Usai Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung Bantah Politisasi |
![]() |
---|
Sosok Ciska Wihardja, Istri Tom Lembong Disorot Usai sang Suami Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Tom Lembong Sehari Sebelum Tersangka, Mantan Tim Sukses Anies Singgung Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.