Berita Muba

Pengakuan Herman Penculik Remaja di Muba, Pelaku Berdalih Sering Ditinggal Istri ke Luar Kota

Pelarian Herman akhirnya terhenti, setelah ia diringkus oleh  tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Herman pelaku penculikan dan pencabulan ketika dihadirkan konferensi pers di Polres Muba, Kamis (31/10/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pelarian Herman akhirnya terhenti, setelah ia diringkus oleh  tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba di rumahnya pada Rabu (30/10/2024).

Pria 60 tahun itu terlibat kasus penculikan dan sekaligus pencabulan terhadap seorang remaja 13 tahun berinisial YS. 

Warga Muba itu berhasil kabur usai menculik korban pada 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB Dusun 1 Desa Saud kecamatan Batang Hari Leko.

Saat itu, pelaku menghampiri korban dengan motor dan memaksa korban untuk ikut. 

Korban pun ketakutan dan tak punya pilihan kecuali ikut dengan pelaku. 

Saat pelaku membawa korban, ada warga melihat lalu menghubungi pihak keluarga dan langsung melaporkan aksi penculikan tersebut ke Polres Muba.

Selang satu bulan korban YS akhirnya berhasil ditemukan pada sebuah pondok kebun di Kecamatan Batang Hari Leko.

Kemudian korban diserahkan ke pihak keluarga, sedangkan pelaku sendiri saat itu berhasil melarikan diri. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui KBO Reskrim Ipda S Lisbrata didampingi Kanit PPA Ipda Joni, membenarkan penangkapan pelaku penculikan sekaligus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Unit PPA  pernah melakukan penangkapan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku berhasil lari dan korban berhasil ditemukan," ujarnya, Kamis (31/10/2024). 

Dari pengakuan pelaku, antara dirinya dan korban sudah pacaran. Pelaku juga mengatakan bahwa korban sering meminta uang dengannya.

"Jadi pelaku menyebutkan jika ia sudah melalukan hubungan intim dengan korban. Alasannya karena istri pelaku sering keluar kota untuk usahanya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved