Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Bos RBT Sebut Harvey Moeis Terima Uang Rp50 Juta- Rp100 Juta per Bulan, Ini Peran Suami Sandra Dewi

Pengakuan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk. 

"Tapi untuk saksi Harvey Moeis dapat apa dari RBT, sedangkan (Harvey) sering datang (rapat) pak, malah ngalahin Direktur utamanya, kenyataannya gitu kan pak?, " cecar Hakim.

"Ya, Yang Mulia," jawab Suparta.

"Makanya, masak gratisan pak?," tanya Hakim lagi.

"Ya saya ada kasih setiap bulan berkisar gak nentu antara Rp 50 sampai Rp 100 juta Yang Mulia," pungkas Suparta.

Uang CSR Ratusan Miliar Ludes

Sandra Dewi mengaku tak pernah diberikan tas branded oleh sang suami, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengaku tak pernah diberikan tas branded oleh sang suami, Harvey Moeis. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Jerit Tangis Sandra Dewi Saat Anak Tanya Harvey Moeis, Terpaksa Bohong Ungkap Keberadaan sang Suami

Uang ratusan miliar yang dihimpun suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dari empat perusahaan smelter timah habis.

Sejatinya uang yang ditransfer melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim itu untuk dana Corporate Social Responsiblity (CSR).

Tapi ternyata pengumpulan dana CSR dari perusahaan smelter hanya akal-akalan belaka.

Saat ditanya jaksa penuntut umum, Harvey Moeis mengungkap uang yang dikumpulkan dari 4 perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu sudah habis untuk membeli peralatan Covid-19.

Empat perusahaan smelter yang menyetor uang pengamanan yang disamarkan dalam bentuk dana CSR  tersebut yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Hal tersebut diungkapkan Harvey Moeis diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Harvey soal pengiriman dana CSR melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

"Ada tidak menyarankan kepada pihak smelter agar menukarkan valas ke PT Quantum?" tanya Jaksa.

Harvey Moeis berdalih tidak pernah menyarankan para petinggi smelter swasta untuk mengirimkan dana CSR ke money changer tertentu. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved