Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Bos RBT Sebut Harvey Moeis Terima Uang Rp50 Juta- Rp100 Juta per Bulan, Ini Peran Suami Sandra Dewi

Pengakuan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk. 

SRIPOKU.COM - Berikut pengakuan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Lebih jauh, ia menyebut uang tersebut diberikan karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk.

Seperti diketahui Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi adalah orang yang menjembatani kerjasama PT RBT dan PT Timah Tbk.

Harvey Moeis beberapa kali ikut rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Alhasil, selain PT RBT ada empat perusahaan smelter timah lain yang ikut kerjasama serupa antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Para petinggi lima perusahaan tersebut termasuk Suparta dan Harvey Moeis kini jadi terdakwa perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun.

Salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
Salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam. (Kolase Sripoku.com/Instagram/Grid.id)

Baca juga: Tolak Tas Branded dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Akhirnya Ungkap Hadiah Ini dari Suami Setiap Tahun

Awal mula munculnya angka yang imbalan untuk Harvey Moeis ketika Suparta dihadirkan sebagai saksi sidang untuk terdakwa General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).

Saat sidang, Ketua Majelis Eko Aryanto bertanya pada Suparta perihal kehadiran Harvey dalam beberapa kali rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta.

"Yang jelas, waktu itu Harvey Moeis hadirnya saudara tahu gak? Atau saudara yang perintahkan?," tanya Hakim.

Suparta menuturkan, kehadiran Harvey Moeis kala itu untuk menghadiri pembahasan penurunan harga sewa dengan PT Timah.

Adapun saat itu Harvey diminta oleh Suparta untuk mendampingi Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

"Untuk penurunan harga, saya minta dia mendampingi pak Reza," ucap Suparta.

Setelah itu Hakim pun penasaran apakah dalam perannya itu Harvey Moeis mendapat imbalan atau tidak setiap bekerja.

Sebab, dalam kerja sama ini, baik Reza maupun istri Suparta yakni Anggraeni mendapat gaji dari PT RBT.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved