Berita Muba

Rangkaian Sumur Minyak Illegal di Muba Terbakar dan Peristiwa dari Minyak Mentah

Sejumlah rentetan kasus terbakarnya sumur minyak illegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjadi sejak Januari hingga Oktober

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Dokumen Warga
Sumur minyak illegal yang terbakar terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sejumlah rentetan kasus terbakarnya sumur minyak illegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjadi sejak Januari hingga Oktober 2024.

Berikut sejumlah rangakian peristiwa terbakarnya sumur minyak illegal maupun kejadian dari minyak mentah illegal yang berhasil dihimpun Jurnalis Sripoku.com.

Pertama tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang terbakar. Lokasinya persis terjadi di A3 Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang, Muba pada Sabtu (26/10)2024) sekitar pukul 17.00WIB.

Lalu, sumur minyak illegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang terbakar Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian kebakaran kembali terjadi di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pemilik sumur minyal illegal yakni Andi warga Keluang yang langsung menyerahkan diri ke Polsek Keluang, penyerahan diri ke Polsek Keluang tersebut karena pelaku tidak ingin buron.

Lalu, Polsek Keluang bergerak cepat mengamankan Pardede (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (Illegal drilling) pada Kamis (05/09/2024) sekira pukul 10.00WIB di daerah aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Pelaku diamankan tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran, saat yang bersangkutan sedang berada di sekitar sumur minyak illegal yang terbakar dan berusaha untuk memadamkannya.

Kemudian pada Agustus 2024  sumur minyak ilegal kembali meledak dan terbakar di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, pada Sabtu (24/8/3024).

Kebakaran sumur minyak illegal di Muba kembali terjadi pada kawasan pinggiran dekat PT Hindoli yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (20/6/2024) malam. 

Api yang membakar cukup besar hingga radius beberapa meter terus dilakukan pemadaman hingga, Jumat (21/6/2024).

Perlu diketahui sejumlah persitiwa dari persoalaan penambangan minyak illegal terjadi beberapa kali pada periode Januari hingga Juni.

Dimana, pada Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 WIB di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT,  yang mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar.

Mobil tersebut terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk. Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu Grandmax pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas. 

Kemudin pada awal Januari, tempat penyulingan minyak mentah ilegal terbakar di Kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Tempat pengolahan minyak tersebut berada di tengah kebun kelapa sawit Kelurahan Keluang milik Hidayat (48), warga Dusun II Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Hidayat diamankan tak jauh dari TKP kebakaran pada pukul 17.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Keluang.

Lalu, kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) terjadi di kebun karet Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (12/05/2024) kemarin sekira pukul 17.00WIB.

Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang langsung mengecek dan olah TKP. Alhasil didapatlah identitas pelaku bernama Ayub (36) warga Jambi yang ditangkap pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di hotel EDW Sekayu.

Dari 2 titik sumur minyak yang terbakar saat itu yang diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling. 

Kemudian, Unit Sat Reskrim Polres Muba yang dibackup Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya menangkap Rinto Arhap (38) yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut menyebakan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal dunia karena terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Jumat (24/5/2024) lalu. 

Ada juga masyarakat yang menjadi korban akibat dimangsa seekor buaya saat melakukan aktivitas memeras minyak ilegal di aliran Sungai Parung Dawas, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten  Muba kembali menelan korban jiwa.  

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 19.00WIB. Korban bernama Riki (28), warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, tewas setelah diterkam buaya saat menyeberangi sungai tersebut.

Meskipun sudah ada banyak kejadian serupa, masih banyak warga yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di daerah tersebut. Terbukti berbagai peralatan pengeboran tampak dan mobil pengangkut minyak banyak hilir mudik.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved