Breaking News

Pilgub Sumsel 2024

Debat Pilgub Sumsel 2024, Tim ESP Bocorkan Persiapannya Jelang Hadapi HDCU dan Matahati

Pasangan ERA tidak ada persiapan khusus yang dilakukan ESP dan Riesky menjelang debat pertama besok, tapi didiskusikan jalan terus

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
HANDOUT
Pasangan ERA tidak ada persiapan khusus yang dilakukan ESP dan Riesky menjelang debat pertama besok, tapi didiskusikan jalan terus 

Debat pertama dilaksanakan 28 Oktober 2024 untuk calon Gubernur Sumsel, debat kedua pada 10 November 2024 untuk calon Wakil Gubernur dan debat ketiga pada 21 November 2024 dengan pasangan calon masing-masing tampil. 

Tujuan debat sendiri menurut KPU untuk mengetahui visi misi para paslon yang akan bersaing di Pilkada Sumsel 2024. Setiap paslon diminta memaparkan ide dan gagasan yang akan dijalankan ketika menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Nantinya, paslon lain akan merespon dengan memberikan pernyataan atau pertanyaan terkait isu dan arah kebijakan yang dilakukan lawannya. 

Selain debat, KPU juga memberikan kesempatan untuk paslon melakukan kampanye akbar atau rapat umum. Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali selama masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Penentuan lokasi kampanye ditentukan dari masing-masing paslon sesuai dengan mekanisme zona yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 126 Tahun 2024. Ada tiga zona yang kampanye Pilkada yang dilakukan cagub dan cawagub, berikut rinciannya:

Zona I: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.

Zona II: Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Zona III: Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona. Pembagian zona itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.

Waktu kampanye diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Lokasinya boleh di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved