Berita Palembang

Update Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor di Palembang, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Pembunuhan yang dilakukan secara brutal itu menjerat tiga orang tersangka yakni pemilik Distro Anti Mahal, Antoni beserta dua orang lainnya Kevin

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ketiga pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (24/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Update kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang Anton Eka Saputra memasuki  tahap II pelimpahan tersangka dari Polrestabes Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (24/10/2024).

Pembunuhan yang dilakukan secara brutal itu menjerat tiga orang tersangka yakni pemilik Distro Anti Mahal, Antoni beserta dua orang lainnya Kevin dan Pongki.

Di hadapan jaksa Kejari Palembang otak pelaku, Antoni mengaku sengaja menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra, karena sebelumnya ia mendapatkan ancaman dari korban.

"Sebelumnya saya mendapatkan ancaman dari korban, katanya kalau tagihan koperasi tidak dibayar seluruhnya akan bawa banyak rombongan," kata otak pelaku Antoni.

Kasi Intelijen melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya, membenarkan telah menerima tahap II para tersangka berikut barang bukti dalam perkara tersebut.

"Benar tahap II kasus tersebut sudah kami terima. Selanjutnya, hanya tinggal melimpahkan berkas perkara mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Fachri.

Dari berkas dakwaan, ketiga tersangka di jerat melanggar Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 339 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Subsidair Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, para tersangka masing-masing terancam dengan pidana maksimal pidana mati.

Selain para tersangka, kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa kunci pas berukuran 60 cm sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban 

Serta barang bukti lainnya diantaranya kabel seling, karung semen, karung beras, sekop, sekrap dan dua buah kursi.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban bernama Anton Eka Saputra ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang.

Peristiwa tergolong sadis ini dilakukan oleh para tersangka, dengan cara mayat korban dicor dengan semen tepat dibelakang distro anti mahal Maskerebet Palembang.

Tersangka Pongki ditangkap terlebih dahulu oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di Batam.

Kemudian tersangka utama Antoni, sempat dinyatakan buron dan akhirnya tertangkap ketika bersembunyi di Sumatera Barat.

Terakhir polisi berhasil merangkul Kevin dan melakukan rekonstruksi di TKP.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved