Kabinet Merah Putih

Daftar Lengkap Utusan Khusus, Penasihat dan Stafsus Presiden, Ada Raffi Ahmad dan Pengusaha Sumsel

Berikut daftar lengkap Penasihat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Prabowo.

Editor: Odi Aria
Kolase
Raffi Ahmad dan Iwan Bomba dua utusan khusus Presiden Prabowo yang dilantik pada, Selasa (22/10/2024). 

Nama lain

Yang menarik, semasa bujang, Iwan akrab dikenal dengan nama Iwan Bomba. Awal mula nama ini muncul ketika Iwan berhasil sukses di Jakarta. Merasa lebih dari cukup akan kesuksesannya, Iwan pun kembali ke kampung halamannya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kala kembali ke tempat kelahirannya, Iwan pun sesegera mungkin mencari cara untuk merubah dirinya. Alhasil, Iwan yang memiliki keterampilan dalam bidang elektronik ini mulai mendirikan sebuah usaha sewa organ tunggal.

Nama Bomba sendiri muncul dari sebuah merek Televisi Toshiba keluaran tahun 2000an. Lagi-lagi bisnis yang Ia jalani ini pun sukses, dan nama Iwan Bomba pun tersebar di kalangan rekan bisnis dan teman-teman Iwan di Palembang.

Tugas Utusan Khusus

Presenter Raffi Ahmad resmi jadi dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sedangkan Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Pelantikan dua figur tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) siang.

Presiden Prabowo juga melantik pemuka agama Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

Lalu, apa peran dan tugas Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden yang kini diemban Raffi Ahmad, Yovie Widianto hingga Gus Miftah?

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) No 137 Tahun 2024 yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus sama-sama melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung-jawab ke Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan Sekretaris Kabinet.

Di Pasal 33 Perpres 137 Tahun 2024 tercantum, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Staf Khusus Presiden secara administratif bertanggung-jawab ke Sekretaris Kabinet.

Sedangkan di Pasal 17 Perpres 137 Tahun 2024 ditungkan tugas Utusan Khusus.

Di pasal itu disebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved