Berita Palembang
Keroyok Pencuri Kotak Amal Hingga Tewas, Lima Jemaah Masjid di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Lima orang jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami dituntut 3,5 tahun penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Lima orang jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami dituntut 3,5 tahun penjara karena mengeroyok pencuri kotak amal.
Lima terdakwa Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sebelumnya didakwa penuntut umum kasus penganiayaan terhadap korban Andi Irawan usai ketahuan mencuri kotak amal masjid.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menilai terdakwa bersalah dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (15/10/2024) dipimpin Oloan Exodus Hutabarat SH MH. Penuntut umum menilai dalam pertimbangannya, lima terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum.
"Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai," sambung JPU.
Atas tuntutan pidana itu, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari guna menyusun nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan tersebut.
Pledoi terdakwa akan disampaikan masing-masing tim penasihat hukum Selasa depan.
Idasril Firdaus Tanjung SH MH, selaku penasihat hukum lima jemaah bernama Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sangat tidak sependapat terhadap tingginya ancaman pidana itu.
Menurutnya ini akan menjadi acuan yang buruk tidak hanya bagi umat Islam selaku pengurus ataupun jemaah masjid tapi juga bagi para pelaku tindak pidana kejahatan.
"Selain itu juga dapat menjadi legacy negatif, sebab mereka yang berbuat untuk menjaga masjid malah dijadikan seperti ini," kata Dasril.
Menurut Idasril, harus juga dapat bisa bijak melihat unsur perbuatan dalam perkara ini bahwa memang benar ada perbuatan tetapi jangan lupa perbuatan itu dilakukan karena untuk menjaga masjid dari adanya perbuatan tindak pidana.
Menyinggung tentang meninggalnya korban usai dikeroyok juga bisa diperdebatkan. Sebab pelaku pencurian kotak amal dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit bukan meninggal saat kejadian penganiayaan.
Ia berharap, agar majelis hakim dapat bijak mengambil sikap dalam putusan nanti karena kasus ini sedikit banyaknya akan mempengaruhi suasana hati umat Islam.
"Jika Majelis Hakim ada pertimbangan lainnya dalam unsur perbuatan ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya jangan nanti menjadi acuan buruk. Khususnya menyangkut Masjid," katanya.
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.