Polres Muara Enim

Polres Muara Enim Gagalkan 18 Paket Narkoba Siap Edar

Seorang pengedar narkoba, Aprianto (31) warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten  Muara Enim, berhasil dibekuk polisi

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Seorang pengedar narkoba, Aprianto (31) warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk ketika sedang edarkan narkoba dalam rumahnya di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (14/10/2024)  

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Seorang pengedar narkoba, Aprianto (31) warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten  Muara Enim, berhasil dibekuk polisi ketika sedang edarkan narkoba dalam rumahnya di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, terungkapnya kasus tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggerebakan rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Aprianto yang sedang berada didalam rumahnya. 

Dan ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada diatas lantai rumah. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 1 buah dompet, dan 1 unit HP Merk Vivo Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved