Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding

IS, (16) pelaku utama kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Safarudin ayah kandung AA saat hadir dalam sidang tuntutan di PN Palembang beberapa waktu lalu. 

"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (10/10/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.

Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.

Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved