Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding
IS, (16) pelaku utama kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Editor:
Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Safarudin ayah kandung AA saat hadir dalam sidang tuntutan di PN Palembang beberapa waktu lalu.
"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (10/10/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.
Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.
Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim : Penjara Bukanlah Tempat yang Tepat Bagi Terdakwa ABH Masih Belia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.