Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding
IS, (16) pelaku utama kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- IS, (16) pelaku utama kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Sedangkan tiga lainnya MZ (13), NS (12), AS (12) divonis menjalani pendidikan di LPKS Dharma pala, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir selama satu tahun.
Hukuman tersebut membuat pihak keluarga korban merasa kecewa.
"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, Marlina saat dijumpai, Senin (14/10/2024).
Untuk itu Marlina menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.
"Langkah selanjutnya kami menyerahkan semuanya ke penegak hukum, jaksa dan kuasa hukum. Kami berharap Jaksa mengajukan banding terhadap vonis tersebut, " katanya.
Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.
Menurut Marlina hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.
"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.
Safarudin ayah kandung AA berharap keadilan untuk anaknya, upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum berjalan lancar.
Udin juga memohon kepada DPR RI untuk menyoroti peristiwa yang menimpa almarhumah anaknya.
"Saya kecewa berat. Tolong pak DPR, pak hakim bantu saya untuk memberikan keadilan bagi anak saya dan menyelesaikan masalah ini," katanya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keempat bocah yang melakukan pembunuhan dan rudapaksa. Salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah, penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH MZ, NS, dan AS yang umurnya masih sangat belia.
Ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Anak, mereka tidak dikenakan penahanan.
Ketiga terdakwa seharusnya diberikan pembinaan guna mencegah mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Vonis Pelaku
Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).
IS merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang.
Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.
Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.
Sedangkan setelah sidang reaksi keluarga AA terlihat tidak terima dengan putusan hakim terutama putusan vonis IS.
Safarudin ayah korban menahan amarahnya diterangkan oleh tim kuasa hukumnya sementara Marlina bibi korban menangis.
3 ABH Divonis 1 Tahun LPKS
Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan siswi SMP di TPU Talang Kerikil divonis oleh Majelis Hakim PN Palembang, menjalani pendidikan formal selama satu tahun di LPKS Indralaya, Ogan Ilir.
Ketiganya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) turut dihadirkan dalam sidang putusan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduward SH MH, Kamis (10/10/2024).
Sidang yang digelar di ruang Candra berlangsung terbuka tidak seperti sidang sebelumnya.
"Menyatakan ABH MZ, NS, AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatuan. Memerintahkan ABH untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah pada LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis, Kamis (10/10/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mana MZ dituntut 10 tahun dan NS serta AS masing-masing 5 tahun.
Majelis hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH yang umurnya masih sangat belia.
Mendengar putusan tersebut kuasa hukum ABH memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Majelis Hakim : Penjara Bukanlah Tempat yang Tepat Bagi Terdakwa ABH Masih Belia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.