Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Asisten Pribadi Ungkap Dana Rp894 Juta, Sandra Dewi Perintah Tarik Semua Uang Saat Harvey Tersangka

Belum puas dengan jawaban Sandra Dewi, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu untuk menarik isi di rekening asistennya.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Asisten Pribadi Ungkap Dana Rp894 Juta, Sandra Dewi Perintah Tarik Semua Uang Saat Harvey Tersangka 

Ia menyampaikan, sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, Sandra dan anaknya mendapatkan bayaran yang disimpan dalam rekening bank tersebut. 

“Jadi ketika saya jadi brand ambassador di CIMB Niaga saya diberikan rekening anak-anak saya,” jawab Sandra Dewi

Menurutnya, penghasilan dari bekerja sebagai brand ambassador itu 100 persen digunakan untuk dirinya dan anaknya. 

Di luar menjadi brand ambassador, Sandra Dewi menyebut anaknya juga kerap menjadi bintang iklan sejumlah produk, seperti obat penurun panas, lotion, shampo, sepatu, baju, dan lainnya. 

Pendapatan dari iklan-iklan ini disimpan di rekening Bank Mega, digabungkan dengan pendapatannya sendiri selaku aktris atau model. 

“Dan itu semua diblokir?” tanya pengacara. 

“Betul,” jawab Sandra Dewi

Pengacara kemudian bertanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara. 

“Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis. 

“Jadi saya pinjam,” ujar Sandra Dewi lagi. 


Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. 

Harvey, Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim. 

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. 

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. 

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” papar jaksa. 

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

(Kompas/WartaKota)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved