Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Asisten Pribadi Ungkap Dana Rp894 Juta, Sandra Dewi Perintah Tarik Semua Uang Saat Harvey Tersangka

Belum puas dengan jawaban Sandra Dewi, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu untuk menarik isi di rekening asistennya.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Asisten Pribadi Ungkap Dana Rp894 Juta, Sandra Dewi Perintah Tarik Semua Uang Saat Harvey Tersangka 

SRIPOKU.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar aktris Sandra Dewi terkait perintah kepada asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari untuk menarik seluruh uang dari dalam rekening.

Jaksa menggali keterangan tersebut ketika memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

 Menurut jaksa, perintah itu disampaikan Sandra Dewi ketika Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah Saudara pernah memerintahkan ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya, ketika Pak Harvey menjadi tersangka dalam perkara ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Mungkin saya menyuruh asisten saya untuk membayar uang sekolah anak saya, karena anak saya mau masuk SD,” ujar Sandra Dewi.

Belum puas dengan jawaban Sandra Dewi, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu untuk menarik isi di rekening asistennya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Harvey Moeis, Kehadiran Sandra Dewi Picu Kegaduhan hingga Disinggung Hakim

 

Namun, Sandra Dewi tidak menjawab dengan lugas. Ia menyebut rekening itu hanya berisi sedikit uang.

“Pertanyaan saya, pernah menyuruh itu tidak, atau Pak Harvey?” tanya jaksa untuk ketiga kalinya.

 “Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra Dewi.

Jaksa pun meminta aktris itu menjelaskan tujuan perintah tersebut.

Menurut Sandra Dewi, penarikan seluruh isi rekeing asistennya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebab, semua rekening miliknya dan Harvey Moeis dibekukan, sehingga ia sama sekali tidak memiliki uang.

“Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi terlambat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi terlambat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Kolase Sripoku.com/Instagram)

 

Meski demikian, Sandra Dewi mengaku lupa berapa jumlah uang yang ditarik. Jaksa kemudian beralih mencecar Ratih.

Penuntut umum itu mengkonfrimasi apakah betul Sandra Dewi memiliki akses ke rekeningnya. 

Menurut Ratih, hanya ia yang memiliki akses ke rekening tersebut. Namun, akses itu atas perintah Sandra Dewi. “Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa.

 “Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih.

Tidak berhenti di situ, jaksa kemudian mengulik jumlah uang paling besar yang mengalir ke rekening Ratih dari Harvey dan Sandra Dewi.

Namun, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ratih oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024.

“Ini ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp 894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” cecar jaksa.

“Semuanya atas perintah Ibu Sandra dan Pak Harvey Moeis,” ujar Ratih. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

 Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sandra Dewi Hidup Dari Pinjaman

Jika tadinya hidup bergelimang harta, kini artis Sandra Dewi sudah jatuh.

Sandra Dewi tak lagi kaya raya, sebab nyaris seluruh harta kekayaannya disedot oleh negara.

Mulai dari mobil mewah, properti, perhiasan hingga uang di bank.

Semua itu akibat Harvey Moeis, sang suami yang terlibat kasus korupsi di PT Timah Tbk.

Sebagai istri, kemarin Sandra Dewi bersaksi depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan busana serba hitam, tanda kesedihan hatinya.

Sandra Dewi menangis ketika mengaku meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari sekarang ini. 

Padahal, tadinya Sandra Dewi menjadi penopang ekonomi keluarga.

Keterangan ini Sandra Dewi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan itu, pengacara menanyakan sejumlah rekening Harvey dan Sandra Dewi yang diblokir pihak Kejaksaan Agung. 

“Ada beberapa rekening yang diblokir termasuk anak ya?” tanya pengacara di ruang sidang, Kamis (10/10/2024). 

Sandra Dewi membenarkan pertanyaan ini. 

Ia menyampaikan, sebagai brand ambassador bank CIMB Niaga, Sandra dan anaknya mendapatkan bayaran yang disimpan dalam rekening bank tersebut. 

“Jadi ketika saya jadi brand ambassador di CIMB Niaga saya diberikan rekening anak-anak saya,” jawab Sandra Dewi

Menurutnya, penghasilan dari bekerja sebagai brand ambassador itu 100 persen digunakan untuk dirinya dan anaknya. 

Di luar menjadi brand ambassador, Sandra Dewi menyebut anaknya juga kerap menjadi bintang iklan sejumlah produk, seperti obat penurun panas, lotion, shampo, sepatu, baju, dan lainnya. 

Pendapatan dari iklan-iklan ini disimpan di rekening Bank Mega, digabungkan dengan pendapatannya sendiri selaku aktris atau model. 

“Dan itu semua diblokir?” tanya pengacara. 

“Betul,” jawab Sandra Dewi

Pengacara kemudian bertanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara. 

“Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis. 

“Jadi saya pinjam,” ujar Sandra Dewi lagi. 


Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. 

Harvey, Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim. 

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. 

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. 

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” papar jaksa. 

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

(Kompas/WartaKota)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved