Pilkada Empat Lawang 2024

Sengketa HBAHenny-KPU Empat Lawang, Bawaslu Tolak Seluruh Permohonan

Bawaslu Empat Lawang menolak semua permohonan dari pihak pemohon  pada sangketa HBAHenny dan KPU Empat Lawan. 

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Sahri Romadhon
Pembacaan keputusan akhir sengketa Pilkada Empat Lawang di ruang musyawarah Bawaslu Empat Lawang, Selasa (8/10/2024). 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Bawaslu Empat Lawang menolak semua permohonan dari pihak pemohon  pada sangketa HBAHenny dan KPU Empat Lawan. 

HBAHenny selaku pemohon dan KPU Empat Lawang sebagai termohon. Keputusan itu sekaligus mengakhiri drama sangketa HBAHenny dan KPU Empat Lawan.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, Selasa (8/10/2024). 

Menanggapi putusan akhir ini kuasa hukum pihak pemohon, Niko Thomas mengaku akan menempuh jalur hukum berikutnya. 

“Pertimbangan hukum terkait keputusan ini kami pikir secara desain hukum tidak bisa dijalankan yang jelas ini seperti yang sudah kami samakan bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi dan ini kita pikir amanat konstitusi harus dijalankan oleh lembaga terkait dengan proses perhitungan ini,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman selaku pihak termohon mengatakan, keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu Empat Lawang sudah sesuai dengan fakta persidangan baik dari sisi jawaban maupun saksi dan ahli yang mereka ajukan dan dimintai keterangan dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan tersebut alhamdulillah putusan Bawaslu hari ini memperkuat keputusan KPU Empat Lawang 21 September lalu, yang dijadikan sengketa oleh pemohon di Bawaslu Empat Lawang,” katanya.

“Intinya kami akan fokus untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah yang tersisa sedang berjalan, harapan kami seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada,” kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved