Sidang Pembunuh Siswi di Palembang
Marlina Gemetar Begitu Dengar Pelaku Utama yang Habisi Keponakannya Dituntut Pidana Mati
Marlina mendengar dari luar ruangan sidang, saat keempat terdakwa menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan dan rudapaksa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Marlina mendengar dari luar ruangan sidang, saat keempat terdakwa menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang.
Tangan Marlina mendadak bergetar saat ia mendengarkan tuntutan pidana mati kepada IS pelaku utama yang menyebabkan AA meninggal dunia.
Marlina mengaku sangat senang dengan tuntutan itu.
"Kami berterimakasih kepada jaksa, kami sangat senang atas tuntutan mati itu. Jujur tangan saya gemetar mendengar hukuman tersebut walaupun dari luar ruangan, " ujarnya, Selasa (8/10/2024) kata dia ditemui seusai sidang di PN Palembang.
Respon berbeda dari Safarudin ayah kandung AA terhadap tuntutan tiga anak berhadapan dengan hukum yang dituntut 5 hingga 10 tahun.
• Tim 911 Hotman Paris Apresiasi JPU Berani Tuntut Mati Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang
Safarudin mengaku kurang puas dengan tuntutan 3 ABH.
Meski dirasa kurang memuaskan ia berharap Majelis Hakim bisa memutuskan hukuman setimpal.
"Saya serahkan semua ke penegak hukum. Kalau bisa lebih tinggi (hukumannya). Karena saya sudah kehilangan anak, harapan saya satu-satunya," ujar Udin.
Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.
Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.
"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujar Zahra Amelia SH kuasa hukum keluarga AA, dari tim 911 Hotman Paris, setelah sidang, Selasa (8/10/2024).
Sebelum sidang ditutup Safarudin sempat dipersilahkan masuk ke ruang sidang oleh Majelis Hakim dan duduk bersampingan dengan orangtua IS.
"Pada saat masuk ke ruangan ya ada sedikit luapan atau ungkapan dari seorang ayah yang ditinggalkan putrinya. Apalagi meninggalnya dengan cara yang tidak wajar, " katanya.
Zahra menyebut kalau keluarga sudah tidak mengharapkan pihak keluarga terdakwa ABH meminta maaf.
| JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding |
|
|---|
| Safarudin Kecewa 4 ABH Divonis Ringan, Tim Hukum Hotman Paris Soroti Kelakuan Keluarga Terdakwa |
|
|---|
| Ayah Tahan Marah, Bibi Menangis, Reaksi Keluarga Korban Dengar Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tanggapan-keluarga-AA.jpg)