Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

Tim 911 Hotman Paris Apresiasi JPU Berani Tuntut Mati Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang

Pada saat masuk ke ruangan ya ada sedikit luapan atau ungkapan dari seorang ayah yang ditinggalkan putrinya. Apalagi meninggalnya dengan cara

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Safarudin Ayah kandung AA dan Marlina bibi korban menanggapi tuntutan dari JPU kepada empat terdakwa pembunuhan dan rudapaksa, Selasa (8/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.

Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujar Zahra Amelia SH kuasa hukum keluarga AA, dari tim 911 Hotman Paris, setelah sidang, Selasa (8/10/2024).

Sebelum sidang ditutup Safarudin sempat dipersilahkan masuk ke ruang sidang oleh Majelis Hakim dan duduk berdampingan dengan orangtua IS.

"Pada saat masuk ke ruangan ya ada sedikit luapan atau ungkapan dari seorang ayah yang ditinggalkan putrinya. Apalagi meninggalnya dengan cara yang tidak wajar, " katanya.

Zahra menyebut kalau keluarga sudah tidak mengharapkan pihak keluarga terdakwa ABH meminta maaf.

"Kami tidak berharap kalau mereka mau, ya kami buka. Sampai sekarang belum ada (permintaan maaf)," katanya.

Ditanya soal tanggapannya mengenai tuntutan JPU terhadap tiga ABH lainnya yakni MZ, NS, dan AS Zahra mengatakan itu sudah cukup setimpal mengingat ketiga anak tersebut masih sangat belia.

Untuk diketahui Penuntut Umum menuntut MZ 10 tahun sedangkan NS dan AS, 5 tahun.

"Yang jelas karena mereka tiga masih anak-anak ini sudah sesuai (tuntutan), tinggal nanti Majelis Hakim apakah ada pendapat lain bisa lebih tinggi atau bisa lebih rendah. Kami apresiasi JPU yang sudah bekerja keras," katanya.

Sementara Safarudin ayah kandung AA mengatakan tuntutan tiga ABH lainnya meski dirasa kurang memuaskan ia berharap Majelis Hakim bisa memutuskan hukuman setimpal.

"Saya serahkan semua ke penegak hukum. Kalau bisa lebih tinggi (hukumannya). Karena saya sudah kehilangan anak, harapan saya satu-satunya," ujar Udin.

Bibi korban AA, Marlina mengatakan hal yang sama namun ia sangat mengapresiasi JPU yang menuntut IS pidana mati.

"Kami berterimakasih kepada jaksa, kami sangat senang atas tuntutan mati itu. Jujur tangan saya gemetar mendengar hukuman tersebut walaupun dari luar ruangan, " ujarnya.

Namun keluarga akan tetap menerima apapun putusan Majelis Hakim nantinya.

"Apapun vonis Hakim ya kami terima," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved