Kunci Jawaban

10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Anti Perundungan & Kekerasan Terhadap Murid

Ini kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Untuk mempersiapkan diri, peserta pelatihan dapat mempelajari soal beserta kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.

Pada artikel ini akan menyajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan MOOC Pintar Kemenag yang dapat dipelajari oleh ASN Kemenag berikut ini.

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Modul 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial Bagian 2

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying Kenali Pahami Cegah Perundungan di Sekitar Kita

1. Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 Tahun

B. 7 Tahun

C. 10 Tahun

D. 9 Tahun

Jawaban : A. 8 Tahun

2. Apa ancaman hukum terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

B. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Jawaban : C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

3. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur ?

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved