Kunci Jawaban

10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Anti Perundungan & Kekerasan Terhadap Murid

Ini kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying MOOC Pintar Kemenag. 

A. Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang

B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia

C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawaban : D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

9. Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama ?

A. 9 Tahun

B. 8 Tahun

C. 7 Tahun

D. 10 Tahun

Jawaban : D. 10 Tahun

10. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 Ayat (3)

B. Pasal 1 Ayat (4)

C. Pasal 1 Ayat (1)

D. Pasal 1 Ayat (2)

Jawaban : A. Pasal 1 Ayat (3)

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved