Berita Prabumulih

Viral Istri di Prabumulih Sebut Suaminya Hilang di Medsos, Ternyata Ditangkap Polisi Jadi Kurir Sabu

Sang suami tersebut yakni Ferdiansyah alias Egi yang merupakan resedivis narkotika yang tinggal di Jalan Eks Stasiun RT 05 RW 04 Kelurahan Cambai

Penulis: Edison Bastari | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Edison Bastari
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba AKP Jhonson SH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (2/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH- Heboh seorang istri menginformasikan orang hilang melalui sejumlah media sosial, ternyata sang suami diringkus tim satuan reserse Narkoba Polres Prabumulih sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Sang suami tersebut yakni Ferdiansyah alias Egi yang merupakan resedivis narkotika yang tinggal di Jalan Eks Stasiun RT 05 RW 04 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Tersangka diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Cambai kota Prabumulih pada Minggu (29/9/2024) pukul 14.30.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket narkoba jenis sabu seberat 202,5 gram, 1 buah kotak tango biru, 1 buah bekas lakban, 1 unit Hp Oppo dan 1 uniy sepeda motor Vario 160 biru dengan plat BG 3027 ADL.

"Tersangka ini diringkus tim kami saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (29/9/2024) pukul 14.30 dan kini masih diperiksa dan dikembangkan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (2/10/2024).

Kapolres Prabumulih didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba AKP Jhonson SH itu mengatakan diringkusnya tersangka Egi bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih.

"Tim kami begitu mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan setelah dirasa kebenaran informasi maka langsung meringkus tersangka yang diduga kurir ini," katanya.

Endro mengaku atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, kami mengajak dan mengimbau masyarakat jika menemukan hal mencurigakan agar melapor ke petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari terakhir istri dari Egi menyampaikan pesan ke sejumlah media sosial Instagaram yang memberitahu jika sang suami hilang.

Namun setelah sehari menginformasikan hal itu tidak ada kabar terbaru dan ternyata setelah rilis Polres Prabumulih diketahui sang suami dikabarkan hilang tersebut telah ditangkap polisi diduga menjadi kurir sabu-sabu

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved