Korupsi LRT Sumsel

Update Kasus Korupsi LRT di Palembang, Kejati Sumsel Kembali Periksa 4 Saksi

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel. 

Diketahui, pemeriksaan saksi saksi terus dilakukan guna pendalaman dan menguatkan alat bukti kasus tersebut. Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Sripoku.com, Rabu (2/10/2024) sore. 

Vanny mengatakan penyidik kembali memeriksa 4 saksi dalam kasus tersebut.

"Update kasus LRT, ada 4 orang saksi yang memenuhi panggilan yakni 3 orang saksi dari PT Prentjana Djaja yaitu inisial HS Direktur Keuangan, Inisial NA Akunting dan Inisial W staff," bebernya. 

Lanjut Vanny satu saksi lagi saksi dari PT Waskita Karya. "Inisialnya AE selaku staff keuangan," bebernya kembali. 

Sambung Vanny,  keempat saksi diperiksa sejak pukul 11.00 sampai dengan selesai dengan agenda 20 sampai 50 pertanyaan.

"Pemeriksaan guna pendalaman dan melengkapi alat bukti bagi para tersangka," kata Vanny.

Diketahui, 4 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved