Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Respon Kapolrestabes, BPN dan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang soal Revitalisasi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau praktisi hukum yang membantu masyarakat

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Hartati
Foto bersama usai rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir, di Kantor Walikota Palembang, Selasa (1/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau praktisi hukum yang membantu masyarakat harus mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi dan memberi penjelasan yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya sudah dijelaskan harga kios berapa dan berapa rinciannya oleh KJPP, bagaimana status hukum dan surat kepemimpinan yang dipegang pedagang dan juga maksud melokalisir agar tidak ada perbedaan sudut pandang.

"Hari ini kita datangkan ahli dari segara ahli, ahli dari aspek hukum ada kepala BPN, dari sisi kajian ada KJPP, kita jelaskan maksud melokalisir untuk aspek keselamatan pembangunan pasar 16 agar aman bagi pekerjaan juga tidak membahayakan pedagang yang berlalu-lalang," katanya usai rapat lanjutan revitalisasi pasar 16 Ilir di Pemkot Palembang, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu Kepala BPN Kota Palembang Zamili menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki pedagang yakni SHMSRS berbeda dengan HGB.

Fungsinya juga berbeda sehingga sudah jelas jika izin itu bukan milik pribadi atau kepemilikan individu.

Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada 2016, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS juga lepas.

"Selain itu, antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar menunjukan PT BCR untuk pengelolaan, ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama," katanya.

Sebagai asli wong Sumsel, Zamili menyebut dia juga mendukung revitalisasi pasar 16 ilir untuk kemajuan bersama.

Sementara itu dari Aksi pedagang pasar 16 Ilir menolak penetapan tarif kios oleh pemkot dengan harga Rp 180-337 juta tersebut.

Mereka meminta harga sewa kios Rp 60 juta untuk 25 tahun dengan biaya uang muka 10 persen yang diangsur selama satu tahun.

Selain itu mereka juga menuntut dibuat MOU bersama bank agar pedagang yang memegang sertifikasi sewa kios juga mendapat pembiayaan KUR agar ada dana tambahan bagi usaha mereka.

Jangan sampai nanti sudah sewa kios tapi bank tidak mau menjadikan sertifikat sewa sebagai jaminan agunan bank.

Pedagang pasar 16 ilir juga menolak jangan sampai ada pedagang yang tidak mampu keluar dari Pasar Ilir gara-gara revitalisasi pasar 16 ilir dan memprioritaskan pemilik SHMSRS mendapat kios lebih dulu.

Mereka juga meminta adanya transparansi penjualan kios oleh PT BCR  agar jangan ada dulu yang membeli, khawatirnya nanti yang punya uang duluan sudah beli duluan.

"Harus ada asas keadilan dan keterbukaan dalam penjualan kios oleh PT BCR dan kami minta posisi kios tetap sama nantinya seperti saat ini jangan diubah lagi nantinya setelah revitalisasi," kata perwakilan pedagang tersebut

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved