Pilkada Palembang 2024

Tidak Ada Aturan Abu-abu, Bawaslu Palembang Ingatkan ASN soal Netralitas di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengingatkan, untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN : Bawaslu Palembang ingatkan para ASN untuk tidak ikut terlibat kampanye pasangan calon kepala daerah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengingatkan, untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun tim dan relawan, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpolitik praktis. 

Menurut Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang, pihaknya mengutamakan pencegahan dari potensi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye berlangsung.

Dimana sosialisasi sudah dilakukan di beberapa kesempatan, terutama pada moment resmi. 

"Sebagai Bawaslu, kita sudah lakukan pencegahan dan sosialisasi dengan buat acara bersama ASN dan Camat dilingkungan pemkot Palembang. Terakhir saat acara pilkada damai yang dilaksanakan oleh Polrestabes Palembang, disambutan saya juga selalu sampaikan agar ASN, TNI, Polri untuk netral se netral- netralnya, " kata Khairil Anwar Simatupang, Senin (30/9/2024).

Diungkapkan Khairul, sudah ada aturan yang jelas terhadap batas- batas ASN, yang dikategorikan tidak ikut berpolitik praktis dengan memihak kepada pasangan calon tertentu. 

"Sebab kalau kalau ada temuan dan terbukti, justru akan merugikan ASN itu sendiri, sebab aturannya jelas tidak ada aturan yang abu- abu, " tandasnya. 

Ditambahkan Khairil, untuk ASN yang hadir dalam kampanye paslon, memang dibolehkan karena itu cara untuk mengetahui visi misi calon. Mengingat ASN juga masih punya hak pilih.

"Asal tidak menggunakan atribut ASN dan tidak menggunakan atribut paslon, " paparnya.

Khairil pun menerangkan, terkait apakah harus cuti ASN yang ikut berkampanye menenangkan paslon, hal itu hanya berlaku bagi keluarga paslon. 

"ASN yang dibolehkan cuti kalau istri/suaminya yang menjadi calon, maka boleh cuti. Itu tertuang dalam edaran Menpan RB nomor 18 tahun 2023" tuturnya. 

Dalam Pilkada sendiri, Bawaslu melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif, mulai dari masa kampanye hingga pencoblosan. 

Dilanjutkannya, jika memang ada lurah atau camat yang jadi Timses (Tim Sukses), pihaknya berharap hal itu dilaporkan ke Bawaslu, biar ditindaklanjuti. 

"Nah, kalau terbukti Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi, tapi hanya memberi rekomendasi ke lembaga yang berwenang, baik itu BKN atau BKD, " tukasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengungkapkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumsel, masuk dalam kategori rawan sedang.

Hal ini berkaca dalam pagelaran Pilkada yang terjadi di Sumsel sebelumnya, baik di 2018 maupun terakhir di 2020 lalu. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved