Pilkada Sumsel 2024

'Tandem' APK Paslon di Pilkada Sumsel 2024, Pengamat Nilai Sulit Diterapkan di Lapangan

Meski ada beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang melakukan 'tandem' Alat Peraga Kampanye (APK)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian menilai sulit diterapkan tandem APK paslon kepala daerah di Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski ada beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang melakukan 'tandem' Alat Peraga Kampanye (APK) pasang calon kepala daerah, baik untuk Pasangan Bupati-Wakil Bupati atau Walikota- Wakil Walikota dengan Gubernur- Wakil Gubernur di Pilkada serentak 2024.

Namun, tandem APK paslon dinilai sulit terealisasi di lapangan. 

Beberapa APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota- Wakil Walikota dengan Gubernur- Wakil Gubernur, bisa saja terjadi di Kabupaten Lahat, Ogah Ilir (OI) maupun Ogan Komering Ulu (OKU) Timur maupun di kota Prabumulih. Mengingat empat daerah itu, terdapat calon Bupatinya memliki hubungan emosional dengan calon Gubernur Sumsel. 

Di Lahat ada pasangan Lidyawati-Haryanto yang bisa dikatakan sepaket dengan pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel. Mengingat Lidyawati adalah istri Cik Ujang

Termasuk di OKU Timur ada calon Bupati petahana Lanosin, yang notabenenya adalah adik kandung Cagub Sumsel Herman Deru

Kemudian di OI, ada Calon Bupati petahana Panca Wijaya Akbar yang merupakan anak kandung dari Cagub Sumsel nomor urut 3 Mawardi Yahya.

Sedangkan di Prabumulih, ada calon Walikota Suryanti Ngesti Rahayu yang merupakan istri dari mantan Walikota Prabumulih Ridho Yahya yang juga adik Cagub Sumsel Mawardi Yahya

Menurut pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian, meski di beberapa daerah bisa tandem pasangan calon Bupati- Wabup, Walikota dan Wawako dengan Pilgub Sumsel, namun hal itu akan sulit untuk diterapkan di lapangan, dikarenakan karekter di daerah berbeda. 

"Inikan (tandem) teknis meraih popularitas dan elektabilitas, kalau dalam partai yang sama (In Line) diusung di Pilgub atau Pilbup/Pilwako bisa saja. Tapi pengaruhnya efektif atau tidak harus diuji juga," kata Febrian, Jumat (27/9/2024).

Selain itu, dengan melakukan tandem dalam APK apakah bisa pengaruh juga bagi masyarakat untuk model seperti itu, yang juga harus diuji. 

"Inilah kalau bilang Pilgub, pilbup atau Pilwako ada sama anak dan bapak yang barengan maju. Pertama kan tidak ada larangan aturan termasuk dari partai manapun maupun partai sama, jadi tidak ada larangan model seperti ini, kalau dibilang dinasty ya dinasty  juga itu, tidak ada masalah, " ucapnya. 

Namun, persoalan tujuannya pemasangan baleho atau APK secara tandem  itu bisa menarik simpatik masyarakat atau tidak belum tentu sama yang terjadi di daerah satu dengan daerah lain.

"Mungkin ada ukuran lain seperti cost itu yang dilakukan dan bisa juga diatur oleh KPU, tidak boleh pilbup, pilwako dan Pilgub di tandem melainkan harus masing-masing, sehingga tidak boleh tandem itu. Tapi sepanjang sifat KPU vertikal tetap jalanlah seperti itu," jelasnya. 

Febrian sendiri menambahkan, tandem calon kepala daerah berbeda dengan tandem pada Pemilu legislatif (Pileg). Mengingat di Pilkada koalisi parpol di daerah relatif cair dan tidak ada yang linear. 

"Pastinya, kalau di Pilkada sulit untuk tandem tidak persis seperti legislatif, bisa tandem meski bukan dinasti. Karena dia di provinsi, kota dan kabupaten, tapi ini berbeda kewenangannya masing-masing, " tukasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved