12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Indonesia Bakal Mogok Kerja Selama 5 Hari, Ini Rincian Gaji Hakim

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Ilustrasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang -- Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.

Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi.

Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.

“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.

Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini:

Tunjangan Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24,5 juta

Tunjangan Hakim Utama

Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved