12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Indonesia Bakal Mogok Kerja Selama 5 Hari, Ini Rincian Gaji Hakim

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Ilustrasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang -- Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

SRIPOKU.COM -- Diduga akibat gaji selama 12 tahun tak naik, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Adapun gaji pokok yang didapat oleh hakim yakni sebesar Rp 2 juta per bulan yang mengikuti gaji PNS golongan IIIA. 

Sedangkan gaji pokok tertinggi hakim yakni setara golongan IVE PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan. 

Selain gaji pokok hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya. 

Fasilitas yang didapat yakni terdiri dari rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun hingga lainnya. 

Kemudian hakim mendapatkan tunjangan berdasarkan zona wilayah di tempatkan dalam bertugas. 

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024).

Ia mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved