Berita OKI
Cekcok Nonton Kuda Lumping, Remaja di Desa Mekar Jaya OKI Tewas Ditikam Teman Sendiri
seorang pemuda inisial ABH (13) menjadi gelap mata dan tega menikam rekannya DW (15) hingga tewas bersimbah darah.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dilatari cekcok saat tengah menonton acara kuda lumping di Dusun II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (30/8/2024) 16.00 WIB lalu.
Membuat seorang pemuda inisial ABH (13) menjadi gelap mata dan tega menikam rekannya DW (15) hingga tewas bersimbah darah.
Sewaktu dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan korban dan pelaku merupakan anak-anak dibawah umur.
"Bagi pelaku, karena usianya belum sampai 14 tahun maka tidak kami lakukan penahanan dan dititipkan di orang tuanya," kata Nuryadi ditemui pada Selasa (3/9/2024) pagi.
Meskipun tidak ditahan, ABH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga berkas perkara terus berlanjut.
"Sembari terus kita lakukan proses pemeriksaan, kondisi pelaku juga dalam pengawasan," ungkapnya.
Diceritakan, peristiwa penikaman terjadi sewaktu korban menonton acara kuda lumping bersama teman-temannya dan bertemu ABH.
Saat itu pelaku berkata, nah budak ini (nah anak ini-red), lalu keduanya saling melotot sambil menunjukan raut wajah yang emosi.
Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban sebelah kanan, tapi korban tetap melanjutkan menonton kuda lumping.
"Tidak berselang lama korban pamitan dengan teman-temannya untuk buang air kecil ke belakang,"
"Akan tetapi saat korban menuju ke belakang, tiba-tiba pelaku datang dari belakang merangkul dari sebelah kiri korban," sambungnya.
Masih kata Nuryadin, saat itu juga pelaku melakukan penikaman ke punggung belakang sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ukuran 29 centimeter.
"Setelah itu korbanpun terbaring di tanah bersimbah darah dan mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.
Maka dari itu, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.
| 25 Pejabat Perebutkan 6 Kursi Kepala Dinas di Pemkab OKI |
|
|---|
| RSUD Kayuagung Terapkan E-Parkir, Minimalisir Pencurian Kendaraan dan Tingkatkan PAD |
|
|---|
| Warga Mengeluh Harga Ayam, Telur dan Ikan Mulai Tak Terjangkau, Sejak SPPG Beroperasi secara Masif |
|
|---|
| Kades Cahaya Bumi OKI dengan Sang Kakak Babak Belur Dikeroyok Petugas Keamanan Perusahaan Sawit |
|
|---|
| Tim Audit Itjenad Inspeksi Bangunan Rumah Asrama Prajurit Kodim 0402/OKI-OI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.