Berita OKI

Cekcok Nonton Kuda Lumping, Remaja di Desa Mekar Jaya OKI Tewas Ditikam Teman Sendiri

seorang pemuda inisial ABH (13) menjadi gelap mata dan tega menikam rekannya DW (15) hingga tewas bersimbah darah.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi saat menunjukkan sebilah pisau yang digunakan pelaku menikam korbannya. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dilatari cekcok saat tengah menonton acara kuda lumping di Dusun II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (30/8/2024) 16.00 WIB lalu.


Membuat seorang pemuda inisial ABH (13) menjadi gelap mata dan tega menikam rekannya DW (15) hingga tewas bersimbah darah.


Sewaktu dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui  KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan korban dan pelaku merupakan anak-anak dibawah umur.


"Bagi pelaku, karena usianya belum sampai 14 tahun maka tidak kami lakukan penahanan dan dititipkan di orang tuanya," kata Nuryadi ditemui pada Selasa (3/9/2024) pagi.


Meskipun tidak ditahan, ABH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga berkas perkara terus berlanjut.


"Sembari terus kita lakukan proses pemeriksaan, kondisi pelaku juga dalam pengawasan," ungkapnya.


Diceritakan, peristiwa penikaman terjadi sewaktu korban menonton acara kuda lumping bersama teman-temannya dan bertemu ABH.


Saat itu pelaku berkata, nah budak ini (nah anak ini-red), lalu keduanya saling melotot sambil menunjukan raut wajah yang emosi.


Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban sebelah kanan, tapi korban tetap melanjutkan menonton kuda lumping.


"Tidak berselang lama korban pamitan dengan teman-temannya untuk buang air kecil ke belakang,"


"Akan tetapi saat korban menuju ke belakang, tiba-tiba pelaku datang dari belakang merangkul dari sebelah kiri korban," sambungnya.


Masih kata Nuryadin, saat itu juga pelaku melakukan penikaman ke punggung belakang sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ukuran 29 centimeter.


"Setelah itu korbanpun terbaring di tanah bersimbah darah dan mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.


Maka dari itu, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved