Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Pembahasan Tata Negara dan Pemerintahan

Tersedia materi Bab 3 mengenai Tata Negara dan Pemerintahan yang bisa disimak sebagai panduan dalam merangkum. Ayo simak dan amati rangkuman berikut.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngtree.com
Berikut ini rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Tata Negara dan Pemerintahan. 

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.

Dalam pasal 12 ayat 1,2, dan 3 diterangkan bahwa ruang lingkup urusan pemerintahan wajib meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.

Ruang lingkup pelayanan dasar mencakup:

- pendidikan

- kesehatan

- pekerjaan umum dan penataan ruang

- perumahan rakyat dan kawasan permukiman

- ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

- sosial

Sedangkan ruang lingkup non pelayanan dasar mencakup:

- tenaga kerja

- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

- pangan

- pertanahan

- lingkungan hidup

- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

- pemberdayaan masyarakat dan desa

- pengendalian penduduk dan keluarga berencana

- perhubungan

- komunikasi dan informatika

- koperasi, usaha kecil dan menengah

- penanaman modal

- kepemudaan dan olahraga

- statistik

- persandian

- kebudayaan

- perpustakaan

- urusan pemerintahan umum

Urusan pemerintahan umun adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Ruang lingkup urusan pemerintahan umum tercantum pada pasal 25 ayat 1 sebagai berikut:

  • Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antar suku dan Intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional
  • Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila 
  • Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Selanjutnya kita pelajari kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:

• Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara

• Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat

• Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:

• Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota

• Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:

• Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten/kota.

• Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah:

- Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

- Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota 

- Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat 

- Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Pemerintah Daerah Istimewa

Sejarah menjelaskan bahwa Daerah Istimewa merupakan daerah yang asal mulanya berbentuk kerajaan/kesultanan (Daerah Swapraja).

Ketika itu, pengaturannya melalui kontrak politik dengan penguasa kerajaan/kesultanan, sebagaimana diatur dalam zelfbestuurregelen 1938.

Nah lebih jelasnya pada saat pengesahan UUD NRI Tahun 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, Soepomo memberikan penjelasan tentang maksud ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

Beliau menyatakan:

"Dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati, kooti-kooti, sultanat-sultanat tetap ada dan dihormati susunannya yang asli. Akan tetapi, itu keadaanya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai ada salah paham dalam menghormati adanya daerah Zelfbesturende Landschappen, itu bukan negara, sebab hanya ada satu negara. Jadi, Zelfbesturende Landschappen hanyalah daerah saja, tetapi daerah istimewa, yaitu yang mempunyai sifat istimewa. Jadi, daerah-daerah istimewa itu suatu bagian dari Staat Indonesia, tetapi mempunyai sifat istimewa, mempunyai susunan asli."

Saat ini ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang isinya:

"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang."

Kemudian kedudukan Daerah Istimewa juga diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:

"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang- undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved