Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Pembahasan Tata Negara dan Pemerintahan

Tersedia materi Bab 3 mengenai Tata Negara dan Pemerintahan yang bisa disimak sebagai panduan dalam merangkum. Ayo simak dan amati rangkuman berikut.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngtree.com
Berikut ini rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Tata Negara dan Pemerintahan. 

Menurut Mahfud MD, salah satu kelemahan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum amandemen adalah tidak adanya mekanisme check and balances.

Lembaga eksekutif (presiden) menjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif.

Misalkan, Presiden, dalam kegentingan yang memaksa, berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag (Perppu).

Namun yang jadi masalahnya, tidak ada kriteria yang jelas apa yang dimaksud dan indikator "kegentingan yang memaksa".

Masih menurut Mahfud, UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur mekanisme judicial reviwe.

Padahal, seringkali lahir produk legislatif yang dipersoalkan konsistensinya dengan UUD karena lebih banyak didominasi oleh keinginan-keinginan politik dari pemerintah.

Karena itulah, dilakukan amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana salah satu pembahasan amandemen UUD NRI Tahun 1945 mengenai distribution of power (pembagian kekuasaan) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan prinsip check and balances.

Sistem Pemerintahan

Simak tabel di bawah ini agar lebih jelas.

gambar tabel materi PPKN Tata Negara dan Pemerintahan
Gambar tabel rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Tata Negara dan Pemerintahan.


Dulu Indonesia pernah mengalami perubahan dari semulanya sistem presidensil menjadi parlementer ketika masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949.

Namun, seiring perjalanannya, sistem parlementer menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering bergantinya kabinet, tercatat delapan kali pergantian kabinet.

Sehingga pada 5 Juli 1959, keluarlah Dekrit Presiden sehingga sistem pemerintahan Negara Indonesia kembali menganut sistem presidensil.

Menurut Syamsul Bachri, dalam Jurnal Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang dikutip oleh Daniel Susilo, istilah yang sering digunakan adalah sistem presidensil konstitusional.

Menurutnya, sistem presidensil konstitusional adalah kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.

Berikut ini karakteristisk sistem pemerintahan presidensil konstitusional:

gambar karakteristik pemerintahan
Gambar tabel rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Tata Negara dan Pemerintahan.

Baca juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 5 Kurikulum Merdeka, Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved