Kunci Jawaban
Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Pembahasan Tata Negara dan Pemerintahan
Tersedia materi Bab 3 mengenai Tata Negara dan Pemerintahan yang bisa disimak sebagai panduan dalam merangkum. Ayo simak dan amati rangkuman berikut.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
Menurut Mahfud MD, salah satu kelemahan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum amandemen adalah tidak adanya mekanisme check and balances.
Lembaga eksekutif (presiden) menjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif.
Misalkan, Presiden, dalam kegentingan yang memaksa, berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag (Perppu).
Namun yang jadi masalahnya, tidak ada kriteria yang jelas apa yang dimaksud dan indikator "kegentingan yang memaksa".
Masih menurut Mahfud, UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur mekanisme judicial reviwe.
Padahal, seringkali lahir produk legislatif yang dipersoalkan konsistensinya dengan UUD karena lebih banyak didominasi oleh keinginan-keinginan politik dari pemerintah.
Karena itulah, dilakukan amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana salah satu pembahasan amandemen UUD NRI Tahun 1945 mengenai distribution of power (pembagian kekuasaan) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan prinsip check and balances.
Sistem Pemerintahan
Simak tabel di bawah ini agar lebih jelas.

Dulu Indonesia pernah mengalami perubahan dari semulanya sistem presidensil menjadi parlementer ketika masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949.
Namun, seiring perjalanannya, sistem parlementer menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering bergantinya kabinet, tercatat delapan kali pergantian kabinet.
Sehingga pada 5 Juli 1959, keluarlah Dekrit Presiden sehingga sistem pemerintahan Negara Indonesia kembali menganut sistem presidensil.
Menurut Syamsul Bachri, dalam Jurnal Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang dikutip oleh Daniel Susilo, istilah yang sering digunakan adalah sistem presidensil konstitusional.
Menurutnya, sistem presidensil konstitusional adalah kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
Berikut ini karakteristisk sistem pemerintahan presidensil konstitusional:

Baca juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 5 Kurikulum Merdeka, Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional
15 Latihan Soal PTS/STS/UTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP/MTsN Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
10 Soal Ulangan Bahasa Inggris Kelas 4 SD dilengkapi Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
10 Latihan Soal PTS/STS/UTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP/MTsN Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.