Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Pembahasan Tata Negara dan Pemerintahan

Tersedia materi Bab 3 mengenai Tata Negara dan Pemerintahan yang bisa disimak sebagai panduan dalam merangkum. Ayo simak dan amati rangkuman berikut.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngtree.com
Berikut ini rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Tata Negara dan Pemerintahan. 

Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten

Indonesia selama kurang lbeih 32 tahun masa orde baru, sistem yang diterapkan adalah sentralisasi di mana pemerintahan pusat sangat dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan.

Karena itu ketika reformasi bergulir, momentum tersebut dimanfaatkan daerah untuk menuntu hak-haknya.

Akhirnya Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah.

Sehingga dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.

Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana memiliki prinsip-prinsip:

• Otonomi daerah diterapkan dalam asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; desentralisasi,

• Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota;

• Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa;

• Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun UU Nomor 32 Tahun 2004 ini direvisi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 karena UU sebelumnya dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga yaitu: 

- urusan pemerintahan absolut
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

- urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Urutan pemerintahan konkuren ini dibagi lagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved