Kunci Jawaban
Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 3 Kurikulum Merdeka, Pembahasan Tata Negara dan Pemerintahan
Tersedia materi Bab 3 mengenai Tata Negara dan Pemerintahan yang bisa disimak sebagai panduan dalam merangkum. Ayo simak dan amati rangkuman berikut.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP selengkapnya.
Untuk cepat memahami materi pelajaran di sekolah, maka siswa bisa merangkumnya.
Tersedia materi Bab 3 mengenai Tata Negara dan Pemerintahan yang bisa disimak sebagai panduan dalam merangkum.
Rangkuman di bawah ini diambil dari poin-poin pentingnya sehingga lebih singkat dan ringkas dalam memahami materi.
Maka dari itu, tidak perlu berpikir lama untuk mencermati rangkuman materi yang dilansir lewat YouTube Portal Edukasi.
Baca juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Bentuk dan Kedaulatan Bangsa
Lembaga Penyelenggara Negara
Setiap negara pasti memiliki lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan, termasuk Indonesia.
Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara negara yaitu:
- Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negarayang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara, yakni DPR.
- Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undnag-undang, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
- Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembafa negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Indonesia mengalami penyesuaian dalam lembaga penyelenggara negara akibat dari amandemen UUD 1945.
Menurut Mahfud MD, salah satu kelemahan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebelum amandemen adalah tidak adanya mekanisme check and balances.
Lembaga eksekutif (presiden) menjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif.
Misalkan, Presiden, dalam kegentingan yang memaksa, berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag (Perppu).
Namun yang jadi masalahnya, tidak ada kriteria yang jelas apa yang dimaksud dan indikator "kegentingan yang memaksa".
Masih menurut Mahfud, UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur mekanisme judicial reviwe.
Padahal, seringkali lahir produk legislatif yang dipersoalkan konsistensinya dengan UUD karena lebih banyak didominasi oleh keinginan-keinginan politik dari pemerintah.
Karena itulah, dilakukan amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dimana salah satu pembahasan amandemen UUD NRI Tahun 1945 mengenai distribution of power (pembagian kekuasaan) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan prinsip check and balances.
Sistem Pemerintahan
Simak tabel di bawah ini agar lebih jelas.

Dulu Indonesia pernah mengalami perubahan dari semulanya sistem presidensil menjadi parlementer ketika masa Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949.
Namun, seiring perjalanannya, sistem parlementer menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering bergantinya kabinet, tercatat delapan kali pergantian kabinet.
Sehingga pada 5 Juli 1959, keluarlah Dekrit Presiden sehingga sistem pemerintahan Negara Indonesia kembali menganut sistem presidensil.
Menurut Syamsul Bachri, dalam Jurnal Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 yang dikutip oleh Daniel Susilo, istilah yang sering digunakan adalah sistem presidensil konstitusional.
Menurutnya, sistem presidensil konstitusional adalah kekuasaan pemerintahan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
Berikut ini karakteristisk sistem pemerintahan presidensil konstitusional:

Baca juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 5 Kurikulum Merdeka, Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten
Indonesia selama kurang lbeih 32 tahun masa orde baru, sistem yang diterapkan adalah sentralisasi di mana pemerintahan pusat sangat dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan.
Karena itu ketika reformasi bergulir, momentum tersebut dimanfaatkan daerah untuk menuntu hak-haknya.
Akhirnya Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah.
Sehingga dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.
Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana memiliki prinsip-prinsip:
• Otonomi daerah diterapkan dalam asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; desentralisasi,
• Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota;
• Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa;
• Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun UU Nomor 32 Tahun 2004 ini direvisi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 karena UU sebelumnya dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga yaitu:
- urusan pemerintahan absolut
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Urutan pemerintahan konkuren ini dibagi lagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
Dalam pasal 12 ayat 1,2, dan 3 diterangkan bahwa ruang lingkup urusan pemerintahan wajib meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar.
Ruang lingkup pelayanan dasar mencakup:
- pendidikan
- kesehatan
- pekerjaan umum dan penataan ruang
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- sosial
Sedangkan ruang lingkup non pelayanan dasar mencakup:
- tenaga kerja
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- pangan
- pertanahan
- lingkungan hidup
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- pemberdayaan masyarakat dan desa
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- perhubungan
- komunikasi dan informatika
- koperasi, usaha kecil dan menengah
- penanaman modal
- kepemudaan dan olahraga
- statistik
- persandian
- kebudayaan
- perpustakaan
- urusan pemerintahan umum
Urusan pemerintahan umun adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ruang lingkup urusan pemerintahan umum tercantum pada pasal 25 ayat 1 sebagai berikut:
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antar suku dan Intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional
- Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundangundangan Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Selanjutnya kita pelajari kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
• Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara
• Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat
• Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:
• Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota
• Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:
• Urusan pemerintahan yang lokasinya, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya dalam daerah kabupaten/kota.
• Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat
- Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pemerintah Daerah Istimewa
Sejarah menjelaskan bahwa Daerah Istimewa merupakan daerah yang asal mulanya berbentuk kerajaan/kesultanan (Daerah Swapraja).
Ketika itu, pengaturannya melalui kontrak politik dengan penguasa kerajaan/kesultanan, sebagaimana diatur dalam zelfbestuurregelen 1938.
Nah lebih jelasnya pada saat pengesahan UUD NRI Tahun 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, Soepomo memberikan penjelasan tentang maksud ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
Beliau menyatakan:
"Dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati, kooti-kooti, sultanat-sultanat tetap ada dan dihormati susunannya yang asli. Akan tetapi, itu keadaanya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai ada salah paham dalam menghormati adanya daerah Zelfbesturende Landschappen, itu bukan negara, sebab hanya ada satu negara. Jadi, Zelfbesturende Landschappen hanyalah daerah saja, tetapi daerah istimewa, yaitu yang mempunyai sifat istimewa. Jadi, daerah-daerah istimewa itu suatu bagian dari Staat Indonesia, tetapi mempunyai sifat istimewa, mempunyai susunan asli."
Saat ini ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang isinya:
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang."
Kemudian kedudukan Daerah Istimewa juga diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang- undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News
15 Latihan Soal PTS/STS/UTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP/MTsN Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
10 Soal Ulangan Bahasa Inggris Kelas 4 SD dilengkapi Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
10 Latihan Soal PTS/STS/UTS Bahasa Inggris Kelas 8 SMP/MTsN Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.