Pilkada Sumsel 2024

Panglima HDCU Palembang Asrul: Putusan MK 60 Untungkan Incumbent, Semakin Banyak Calon Maju

Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang Muhammad Asrul Indrawan blak-blakan mengaku pasangan HDCU diuntungkan pasca putusan MK 60.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
HANDOUT
Ketua DPD ADO Sumsel Muhammad Asrul Indrawan selaku Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang di Pilkada Sumsel 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang Muhammad Asrul Indrawan blak-blakan mengaku pasangan incumbent Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) diuntungkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60.

"Mengenai pasca putusan MK60, HDCU diuntungkan dengan hal ini. Sebenarnya HDCU ingin pasangan itu lebih dari 3 pasang, kalua bisa. Kalau perlu 3 atau 4 pasang calon yang maju di Pilgub Sumsel 2024 ini," ungkap Panglima Pemenangan HDCU Kota Palembang Muhammad Asrul Indrawan kepada Sripoku.com, Minggu (25/8/2024).

Karena kata Asrul Indrawan, dengan semakin banyak calon, makin sangat diuntungkan. Artinya suara itu banyak pecah, tapi suara HDCU tetap pada posisi yang baik.

"Artinya tetap pada posisi yang sekarang ini baik dia banyak calon, baik lebih banyak calon, lebih diuntungkan HDCU. Semakin banyak calon yang maju, semakin bagus," kata Asrul Indrawan.

Menurut Ketua DPD ADO Sumsel, hari ini HDCU tidak lagi memikirkan soal partai-partai pengusungnya karena sudah dilewatinya.

"Dia sudah berpikir bagaiman deklarasi, bagaimana membentuk tim pemenangan, bagaimana cara tim bergerak untuk menang," kata Asrul Indrawan.

Dikatakan Asrul Indrawan, pasca Putusan MK 60, partai politik yang non parlemen itu sangat menerima hasil itu dengan gembira.

"Artinya mereka sebagai wadah aspirasi masyarakat itu bisa mencalonkan kadernya tau orang yang ingin maju di Pilkada tapi terkendala oleh partai parlemen yang saling kunci untuk saat ini," ujarnya.

Ia mengatakan nanyak di beberapa daerah partai politik yang punya kursi atau menjadi pemenang pemilu di beberapa tempat itu saling kunci mengunci.

Sehingga beberapa calon yang memang benar-benar ingin maju itu terhambat oleh situasi yang sangat tidak diinginkanlah.

Artinya ini menjadi daya dobrak yang bagus dari Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan untuk partai politik non parlemen bisa mengikuti Pilkada di Tahun 2024 ini.

Ini memang menjadi preseden yang baik bagi masyarakat bahwa walaupun mereka tidakada kursi di DPRD, mereka sudah mewakili aspirasi masyarakat yang telah memilih partai itu.

Ini menjadi acuan penting Pilkada bisa diikuti oleh semua partai. Nah itu sangat menguntungkan juga bagi beberapa incumbent yang ingin maju. 

"Jadi ada beberapa incumbent juga ingin semua calon maju. Tidak semuanya incumbent itu ingin mengecilkan atau melawan kotak kosong. Ada beberapa incumbent ingin yang maju itu ramai karena incumbent akan diuntungkan dengan hal itu," pungkasnya.

Pasca putusan MK Nomor 60 dikeluarkan, dilanjutkan terjadinya polemik dengan dicoba dimunculkan disahkannya RUU Pilkada yang baru akhirnya tidak terjadi, maka KPU kemarin sudah menyampaikan Surat Edaran KPU RI Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menggunakan Putusan MK 60 secara utuh. 

Sebelum dikeluarkan putusan MK 60, Kuasa Hukum Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah SH MH menyampaikan mundurnya pasangan Heri Amalindo-Popo Ali (HAPAL) untuk maju di Pilkada Sumsel, Kamis (15/8/2024). 

Seyogiyanya tadinya diprediksi bakal ada tiga pasang bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel bakal maju di Pilkada Sumsel 2024 mendatang.

Pasangan bakal calon gubernur Sumsel HDCU (Herman Deru - Cik Ujang) di hadapan para relawannya tertawa lebar menebar kemesraan dan kekompakan.
Pasangan bakal calon gubernur Sumsel HDCU (Herman Deru - Cik Ujang) di hadapan para relawannya tertawa lebar menebar kemesraan dan kekompakan. (Handout)

Baca juga: Yudha-Bahar Siap Arak-arakan Bersepeda dari Bundaran Air Mancur Daftar ke KPU, Konsep Green City

Namun menjelang pendaftaran paslon ke KPU, dari tiga paslongub Sumsel ini, pasangan HAPAL perahu layarnya yang masih belum cukup dari syarat minimal 20 persen dukungan parpol di DPRD Sumsel.

Duet bupati aktif Dr Ir H Heri Amalindo MM (bupati PALI) dan bupati OKU Selatan H Popo Ali Martopo B.Commerce saat itu baru mengantongi 14 kursi. 

Adapun dukungan pasangan HAPAL yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 7 kursi, PAN dengan 6 kursi, dan Hanura (1 kursi) untuk maju Pilkada Sumsel 2024. Artinya masih butuh 1 kursi lagi. Namun belakang pihak Tim HAPAL menunjukkan Surat Tugas dari Ketua Pimnas PKN (Partai Kebangkitan Nasional) Anas Urbaningrum dan Sekjennya Sri Mulyo tertanggal 14 Agustus 2024 sebelum dikeluarkannya rekomendasi dukungan.

Kemudian  pasangan Ir H Mawardi Yahya dengan Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH (MataHati) telah cukup kursi untuk berlayar dengan dukungan Partai Golkar (12 kursi), Partai Gerindra (11 kursi), PPP (2 kursi), PKN (1 kursi), PAN (6 kursi).

Total 32 kursi dukungan untuk pasangan MataHati ini. Jumlah ini tentunya lebih dari cukup syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Sumsel. Kemudian juga MataHati mendapat tambahan usungan dari Partai Gelora.

Sementara paslongub lainnya yang sudah lebih dulu memastikan maju yakni HDCU (Herman Deru - Cik Ujang) dengan dukungan Partai Nasdem (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), PKS (7 kursi), dan Perindo (1 kursi). Total 26 kursi.   

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved