Breaking News

Pilkada Palembang 2024

HAPAL dan RDPS Masih Berpeluang Maju Pilkada 2024 Pasca Putusan MK 60

Putusan MK 60 yang baru dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 telah memberikan dinamika politik baru.

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
HANDOUT
Pasangan Heri Amalindo - Popo Ali (HAPAL) yang masih berpeluang maju Pilgub Sumsel 2024, dan pasangan Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS) juga masih berpeluang maju Pilwako Palembang 2024 jika merujuk pasca putusan MK 60 seandainya terganjal dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD. 

Kemudian ada pasangan mantan wakil gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dengan Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH (MataHati) telah cukup kursi untuk berlayar dengan dukungan Partai Golkar merupakan partai pemenang Pileg di Sumsel 2024 lalu dengan jumlah 12 kursi dan berkoalisi dengan Partai Gerindra pemenang keduanya dengan perolehan 11 kursi, dan partai PPP (2 kursi).

Total 25 kursi dukungan untuk pasangan MataHati ini. Jumlah ini tentunya lebih dari cukup syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Sumsel.

Sedangkan paslongub lainnya yang sudah lebih dulu memastikan maju yakni HDCU (Herman Deru - Cik Ujang) dengan dukungan Partai Nasdem (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), PKS (7 kursi), dan Perindo (1 kursi). Total 26 kursi.   

Jelang pendaftaran bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Palembang ke KPU, 27-29 Agustus 2024, terhitung sudah 5 partai yang resmi mengeluarkan B1KWK. Selain NasDem, PAN dan PKB mengusung Fitrianti-Nandriani. Sudah terlebih dulu Demokrat dan PKS yang mengusung Yudha Pratomo Mahyuddin – Baharudin maju Pilwako Palembang.

Yudha Pratomo Mahyuddin merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Palembang. Sedangkan Baharudin merupakan Ketua DPD PKS Palembang.

Sementara Golkar dan PDI Perjuangan belum menentukan pilihan. Gerindra telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Ratu Dewa – Prima Salam.

Peneliti Public Trust Institute (PUTIN) Fatkurohman
Peneliti Public Trust Institute (PUTIN) Fatkurohman (Handout)

Baca juga: Sosok 2 Pemain Anyar Sriwijaya FC Langsung Gabung TC di Jogja, Eks Pemain Persipati & Persekat Tegal

Namun dengan perolehan suara 8 kursi mengharuskan partai pimpinan Prabowo Subianto ini berkoalisi dengan partai lainnya. 

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan  mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Sebelumnya, MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara di Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved