Pilkada Palembang 2024

HAPAL dan RDPS Masih Berpeluang Maju Pilkada 2024 Pasca Putusan MK 60

Putusan MK 60 yang baru dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 telah memberikan dinamika politik baru.

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
HANDOUT
Pasangan Heri Amalindo - Popo Ali (HAPAL) yang masih berpeluang maju Pilgub Sumsel 2024, dan pasangan Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS) juga masih berpeluang maju Pilwako Palembang 2024 jika merujuk pasca putusan MK 60 seandainya terganjal dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Putusan MK 60 yang baru dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 telah memberikan dinamika politik baru. Kandidat potensial yang sebelumnya terganjal ambang batas kursi 20 persen kini terbuka peluang melalui putusan MK tersebut.

Dengan putusan tersebut calon potensial bisa menempuh jalan alternatif melalui dukungan perolehan suara sah parpol atau gabungan partai politik baik parlemen maupun non parlemen.

Adapun poin intinya adalah untuk Pilkada Gubernur dan Wagub, DPT dibawah 2 juta penduduk maka syarat dukungan 10 persen suara sah parpol atau gabungan parpol, DPT 2-6 juta penduduk maka syarat dukungan 8,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol, DPT 6 -12 juta penduduk maka syarat dukungan 7,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol dan DPT diatas 12 juta penduduk maka syarat dukungan 6,5 persen suarah sah parpol atau gabungan.

Sedangkan untuk Pilkada kab/kota DPT dibawah 250 ribu penduduk maka syarat dukungan 10 persen suara sah, DPT 250-500 ribu penduduk maka syarat dukungan 8,5 persen suara sah, DPT 500-1 juta penduduk maka syarat dukungan 7,5 persen suara sah dan DPT di atas 1 juta penduduk maka syarat dukungan 6,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol.

"Putusan tersebut sekaligus memberikan peluang tambahan bakal calon yang akan bertarung di Pilkada Gubernur atau Pilkada Kabupaten Kota termasuk di Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Peneliti Sumsel Public Trust Institute Fatkurohman.

Jika mengacu pada putusan itu maka peluang Heri Amalindo - Popo Ali (HAPAL) kembali terbuka walaupun hanya mengantongi PKB dan PAN.

"Begitu juga dengan pilkada Palembang dengan putusan MK tersebut Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS) juga cukup untuk berlayar walaupun misalkan hanya didukung Gerindra (diperkirakan sekitar 9 persen suara sah). Saat ini tinggal menunggu sikap resmi PDIP dan Golkar seperti apa dipilkada Palembang," kata mantan Sekjen IKA FISIP Unsri.

Begitu juga dengan Pilkada Prabumulih, peluang PDIP dan Golkar mengusung calon terbuka peluang dan juga Musi Banyuasin.

"Secara nasional putusan MK juga membuat pilkada melawan kotak kosong kembali cair dengan putusan ini. Kali ini MK telah memberikan putusan yang mengejutkan sehingga pilkada semakin dinamis," ungkap Bung FK.

Kuasa Hukum Heri Amalindo, Firdaus Hasbullah SH MH menyampaikan mundurnya pasangan Heri Amalindo-Popo Ali (HAPAL) untuk maju di Pilkada Sumsel, Kamis (15/8/2024). 

Seyogiyanya tadinya diprediksi bakal ada tiga pasang bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel bakal maju di Pilkada Sumsel 2024 mendatang.

Namun menjelang pendaftaran paslon ke KPU, dari tiga paslongub Sumsel ini, pasangan HAPAL perahu layarnya yang masih belum cukup dari syarat minimal 20 persen dukungan parpol di DPRD Sumsel.

Duet bupati aktif Dr Ir H Heri Amalindo MM (bupati PALI) dan bupati OKU Selatan H Popo Ali Martopo B.Commerce saat itu baru mengantongi 14 kursi. 

Adapun dukungan pasangan HAPAL yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 7 kursi, PAN dengan 6 kursi, dan Hanura (1 kursi) untuk maju Pilkada Sumsel 2024. Artinya masih butuh 1 kursi lagi. Namun belakang pihak Tim HAPAL menunjukkan Surat Tugas dari Ketua Pimnas PKN (Partai Kebangkitan Nasional) Anas Urbaningrum dan Sekjennya Sri Mulyo tertanggal 14 Agustus 2024 sebelum dikeluarkannya rekomendasi dukungan.

Paslon HAPAL saat itu menantikan dua partai yang belum menyerahkan dukungannya. Yakni PKN (1 kursi) yang sinyalnya bakal diraih MataHati, dan PDIP (9 kursi).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved