LIPSUS
Dijual Bebas di Toko Obat, Tramadol Ternyata Masuk Dalam Golongan Narkoba, Bisa Sebabkan Kematian
Obat terlarang berjenis Tramadol masih bisa didapatkan oleh masyarakat Kota Bogor dengan mudah di warung-warung pinggir jalan
Obat ini akan sangat berbahaya jika penggunananya tidak diawasi dokter.
“Obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter,” kata Ngabila, Sabtu (27/7/2024).
Ngabila menegaskan untuk pengkonsumsian aturan tramadol tersebut sewajibnya dikendalikan oleh pihak relevan.
Atau istilah lainnya ialah penggunaan jenis obat tersebut wajib melalui pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
“Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi,” tegasnya.
Imbauan tersebut dinilai Ngabila wajib dipahami seluruh masyarakat, sebab tramadol juga digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.
Sehingga terdapat sejumlah orang atau oknum yang hingga kini masih menyalahgunakan fungsikan obat tersebut.
“Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya,” ucapnya.
Wanita yang khas dengan lesung pipinya itu menjelaskan obat ini dapat bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri.
Jika disalahgunakan dan tanpa anjuran dokter mampu berimbas buruk kepada tubuh seseorang yang mengkonsumsi, diantaranya bahkan menyebabkan kematian.
“Tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti pusing, sakit kepala, mual, muntah, sembelit, kekurangan energi, berkeringat, mulut kering, kejang, bahkan henti nafas,” katanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.