Berita Ogan Ilir

Salurkan Pertalite Subsidi tak Tepat Sasaran, SPBU 24.306.26 di Ogan Ilir Kena Sanksi dari Pertamina

Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari. Selain itu petugas yang terlibat dipecat.

Penulis: Hartati | Editor: Sudarwan
Dok Pertamina
Ilustrasi: Petugas SPBU mengisi BBM ke mobil konsumen. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.

Hal ini dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena SPBU tersebut terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.

BBM subsidi itu justru dijual ke pembeli yang membeli secara berulang kali yang juga melibatkan petugas SPBU.

Sehingga bukan cuma SPBU saja yang mendapat sanksi tapi juga petugas yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi juga diberi sanksi dengan diberhentikan.

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat (9/8/2024).

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," kata Nikho Indrawan.

Pertamina menyarankan masyarakat mengisi pertalite di SPBU disekitar area 24.306.177 dan SPBU 24.306.137 karena 
SPBU 24.306.26 Ogan Ilir tidak mendapat pasokan pertalite selama 1 bulan penuh.

Nikho menambahkan, Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved