Berita PALI

Sopir Truk di PALI Rudapaksa Ibu Muda Saat Menumpang Mobilnya, Korban Dipaksa 2 Kali Layani Pelaku

Seorang sopir truk tronton kayu berinisial RS di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena telah melakukan pemerkosaan

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
RS (22) Sopir truk tronton kayu jadi tersangka rudapaksa Ibu Muda di PALI yang menumpang mobilnya. 

SRIPOKU.COM, PALI-- Seorang sopir truk tronton kayu berinisial RS di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena telah melakukan pemerkosaan (Rudapaksa)


Pria 22 tahun itu dituding telah merudapaksa ibu muda atau ibu rumah tangga (IRT) berinisial SLT (28 Tahun).


Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayend menuturkan, bahwa aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku pada Sabtu (3/8/2024).

Dimana saat itu korban SLT menumpang mobil truk tronton angkutan logging yang dikemudikan Pelaku RS.


Akan tetapi, saat di perjalanan mobil yang ditumpangi korban tidak sesuai dengan arah tujuan, namun melainkan korban diajak pelaku untuk muat kayu logging.


"Sekitar pukul 17.00 Wib sembari menunggu antrian muat kayu logging, pelaku mendekati dan membujuk rayu agar korban mau melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban menolak, namun dengan paksa pelaku melampiaskan aksi bejatnya," kata Iptu Dayend, Rabu (7/8/2024).


Usai melakukan Aksi bejatnya, mobil truk yang dikemudikan pelaku menuju jalan keluar dari tempat tempat kejadian perkara awal.


Namun tidak cukup disini saja, setelah di jalan sepi pelaku menghentikan laju kendaraannya, dan kembali merudapaksa korban untuk kedua kalinya.


"Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku menurunkan korban dan langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian," ujar Iptu Dayend.


Lanjutnya, akibat kejadian itu korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres PALI pada Senin (5/8/2024) lalu.


Menindak lanjuti laporan korban dengan nomor LP / B -  242  / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI/ POLDA SUMSEL. Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


Setelah diketahui keberadaanya Tim Opsnal Unit IV PPA Polres Pali dipimpin Kanit PPA, Iptu Dayend Maretdiyansyah melakukan Penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (6/8/2024) kemarin.


"Pelaku kita tangkap pada Selasa kemarin, saat berada di jalan logging unit VIII MHP diwilayah Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,"terangnya.


Adapun barang bukti yang saat ini diamankan Polisi berupa 1 helai baju warna Pink, 1 helai celana legging berwarna hitam, dan hasil Visum revertum.


"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan dengan Pasal 6 ayat b Undang-undang no 12 tahun 2022 Subsider Pasal 285 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved