Berita MUBA
Dua Pengedar Narkoba di Keluang Muba Diringkus Satres Narkoba, Amankan Paket Sabu Siap Edar
Polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel tersangka.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dalam waktu sehari dan hampir bersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Dua pria yang diduga pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan pertama terjadi Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.35 WIB, petugas kembali meringkus Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu.
Dari kontrakan pelaku di lokasi yang sama, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,7 gram yang disimpan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, dan satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengatakan kedua tersangka sudaj menjadk targer operasi (TO) Satres Narkoba.
Penangkapan para tersangka setelah tim mendapatkan laporan mengenai peredaran narkoba.
"Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak untuk mengamankan para tersangka. Keduanya tidak bisa mengelak ketika sejumlah barang bukti narkoba ditemukan pada sejumlah tempat penyimpanan yang disembunyikan,"ungkap Budi, Minggu (9/11/2025).
Lanjutnya, kedua tersangka yang memiliki barang bukti narkoba langsung diamankan di Satres Narkoba Polres Muba.
Keduanya merupakan kurir dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Menurut pria berpangkat balok dua ini peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal.
"Segera laporkan ke polisi bila melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,"imbaunya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Tersangka Lawan Jokowi, Roy Suryo Bakal Bongkar Ijazah Wapres Gibran, Kantongi Bukti: Lebih Palsu
Pengedar Narkoba di Keluang Muba
Satres Narkoba Polres Muba
Paket sabu siap edar
Indra Dwi Ariansyah
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya
| Dorong Budaya Baca, Gubernur Herman Deru Kukuhkan Hj Patimah Toha sebagai Bunda Literasi Muba |
|
|---|
| Tiga Truk Kecelakaan Beruntun di Sungai Guci Muba, Tiga Orang Luka-Luka |
|
|---|
| Pemkab Muba Siap Fasilitasi Proyek SUTET 500 kV, Dorong Penguatan Sistem Listrik Sumatera Selatan |
|
|---|
| Polres Muba Pastikan Pelaku Pembacokan Berantai Tidak Kabur Masih Ditahan di Sel |
|
|---|
| Bupati Toha Pastikan PKM Segera Disalurkan, Target 2.300 Penerima Tahun Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.