Berita MUBA

Dua Pengedar Narkoba di Keluang Muba Diringkus Satres Narkoba, Amankan Paket Sabu Siap Edar

Polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel tersangka.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR NARKOBA - Dua tersangka pengedar Narkoba di Kecamatan Keluang Muba saat diamankan di Satres Narkoba Polres Muba berikut barang buktinya. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dalam waktu sehari dan hampir bersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Dua pria yang diduga pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan pertama terjadi Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.35 WIB, petugas kembali meringkus Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu.

Dari kontrakan pelaku di lokasi yang sama, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,7 gram yang disimpan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengatakan kedua tersangka sudaj menjadk targer operasi (TO) Satres Narkoba.

Penangkapan para tersangka setelah tim mendapatkan laporan mengenai peredaran narkoba.

"Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak untuk mengamankan para tersangka. Keduanya tidak bisa mengelak ketika sejumlah barang bukti narkoba ditemukan pada sejumlah tempat penyimpanan yang disembunyikan,"ungkap Budi, Minggu (9/11/2025).

Lanjutnya, kedua tersangka yang memiliki barang bukti narkoba langsung diamankan di Satres Narkoba Polres Muba.

Keduanya merupakan kurir dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.

Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Menurut pria berpangkat balok dua ini peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal.

"Segera laporkan ke polisi bila melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,"imbaunya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Tersangka Lawan Jokowi, Roy Suryo Bakal Bongkar Ijazah Wapres Gibran, Kantongi Bukti: Lebih Palsu

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved