Berita Viral

Viral Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai, Balas Dendam Gegara Pernah Ditarik Paksa

Dimana dalam video tersebut memperlihatkan aksi rombongan driver ojek online (ojol) menceburkan motor milik debt collector ke sungai di Jakarta Pusat.

Editor: Fadhila Rahma
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Detik-detik Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai 

Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.

Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved