Berita Viral
Viral Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai, Balas Dendam Gegara Pernah Ditarik Paksa
Dimana dalam video tersebut memperlihatkan aksi rombongan driver ojek online (ojol) menceburkan motor milik debt collector ke sungai di Jakarta Pusat.
SRIPOKU.COM - Viral driver ojol di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat ceburkan sepeda motor milik debt collector ke sungai.
Baru-baru ini video yang memperlihatkan rombongan driver ojek online ceburkan motor debt collector viral di media sosial.
Dimana dalam video tersebut memperlihatkan aksi rombongan driver ojek online (ojol) menceburkan motor milik debt collector ke sungai di Jakarta Pusat.
Aksi itu tepatnya terjadi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/8/2024) sore.
Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @mood.jakarta.
"Momen motor dari oknum matel diceburin ke sungai," tertulis dalam video tersebut.
Dalam videonya, terlihat serombongan ojol yang menggontong sepeda motor berwarna putih ke arah jembatan.
Kemudian, mereka menceburkan sepeda motor itu ke dalam sungai.
Baca juga: Kronologi Bocah Kelas 1 SD Bawa Kabur Mobil Dipanaskan, Tabrakan & Nangis Usai Nyaris Dipukuli Warga

Setelah diceburkan, rombongan driver ojol tersebut bersorak.
Diduga, rombongan ojol tersebut menceburkan motor milik debt collector karena tidak terima motor milik salah satu driver ditarik paksa.
Debt collector itu diduga menarik paksa motor milik driver ojol tanpa membawa surat keterangan resmi dari pihak leasing.
Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh membenarkan adanya ojol menceburkan motor debt collector di Jakarta Pusat tersebut.
Menurut Sholeh, peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman driver ojol dan debt collector.
"Salah paham biasa saja. Intinya, permasalahannya sudah selesai dan sekarang ini sudah pada bubar," kata Sholeh, dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Sholeh tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik kesalahpahaman kedua belah pihak tersebut.
Kendati demikian, Sholeh mengakui bahwa peristiwa itu sempat mengundang para ojol datang sehingga menghambat arus lalu lintas di lokasi kejadian.
"Kesalahpahaman antara ojol dan mata elang sempat menyebabkan kemacetan dan sedikit kerumunan massa, tapi situasi kembali kondusif," kata dia.
Ia memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Motor milik matel yang diceburkan ke kali juga telah dievakuasi.
Atas peristiwa itu, tak ada satu pihak pun yang melaporkan ke polisi sehingga tak dilanjutkan ke proses hukum.
Wanita di Riau Diculik Empat Debt Collector karena Suami Belum Bayar Utang
Kejadian lain dialami seorang perempuan asal Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Maya Ramasari (35).
Belum lama ini, Maya diculik oleh debt collector lantaran sang suami belum membayar utang.
Keempat debt collector tersebut kini telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Rohil.
Menurut AKBP Andrian Pramudianto selaku Kapolres Rohil, empat debt collector ini ditugaskan menagih utang kepada suami dari Maya.
Identitas dari keempat pelaku adalah tiga laki-laki inisial MP (43), HT (33), dan RK (30).
Sementara satu orang lagi adalah seorang ibu rumah tangga inisial PH (54).
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46)."
"DH merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," imbuh Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban belum membayar utang.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang."
"Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain."
"Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pasar Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Keempat pelaku menggunakan berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Sesampainya di rumah korban, Sumilan ternyata tidak berada di rumah.
Saat itu, di rumah hanya ada sang istri, Maya Ramasari.
"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.
Lalu, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
Para pelaku kemudian bersembunyi.
Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar."
"Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.
Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
SOSOK Salsa Erwina Mahasiswa UGM Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Keluarga Diintimidasi |
![]() |
---|
'Aku Habisi Kalian' Salsa Erwina Ancam Ahmad Sahroni Tahu Keluarganya di Indonesia akan Diintimidasi |
![]() |
---|
WANITA Eks Wali Kota Ini Kakinya Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis, Suaminya Ikutan Tegang! |
![]() |
---|
NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan |
![]() |
---|
EKO Patrio yang 4 Periode di Senayan, Ngaku Dulu Miskin dan Kini Kekayaannya Mencapai Rp 131 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.