Berita Viral

NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan

Satu murid SD meninggal dunia tenggelam di kolam renang tempat wisata yang menjadi lokasi perayaan kelulusan.

Editor: pairat
TribunBekasi/Muhammad Azzam
SISWI TEWAS TENGGELAM - Anggota Polres Metro Bekasi lakukan pengecekan lokasi kejadian tewasnya dua siswi SDIT di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga tenggelam saat ekstra kulikuler renang pada Rabu (13/8/2025). 

SRIPOKU.COM - Nasib 8 guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) jadi tersangka murid SD tewas tenggelam saat rekreasi sekolah di Kalimantan.

Sebelumnya seorang murid Sekolah Dasar (SD) meninggal dunia usai tenggelam di kolam renang tempat wisata yang menjadi lokasi perayaan kelulusan. 

Sekolah yang melaksanakan perayaan kelulusan tersebut adalah SD UPTD Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Korban tewas berinisial MA (11). Murid SD UPTD Ujung Baru tersebut tewas tenggelam saat berenang di taman rekreasi air The Brezee Water Park di Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin, Banjarbaru.

The Breeze Water Park adalah taman rekreasi air yang populer di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan konsep unik bernuansa Bali yang menghadirkan suasana tropis dan santai bagi pengunjung dari berbagai kalangan.

Banjarbaru merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan dan sejak tahun 2022 telah resmi menjadi ibu kota provinsi, menggantikan Banjarmasin.

Peristiwa itu terjadi pada 2,5 bulan lalu atau tepatnya Senin (9/6/2025) saat korban merayakan kelulusan di salah satu wahana bermain air itu.

Ternyata tidak hanya 8 guru dan kepala sekolah, lima orang dari pihak pengelola kolam renang juga ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga total tersangka ada 14 orang.

"Kita telah tetapkan 14 tersangka, dewan guru sebanyak 8 orang dan 1 orang kepala sekolah. Dari pengelola kolam renang ada 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Kapolsek Kompol Imam Suryana menyebut penyidik menaikkan dari status saksi ke tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025). "Kita telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan telah meminta keterangan dari ahli pidana dan hasil gelar perkara, maka penyidik berkeyakinan bahwa disana ada unsur kelalaian," ujarnya.

Dalam kasus ini, salah seorang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Sedangkan 13 tersangka lain diterapkan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta.

"Satu orang dikenakan Pasal 259 KUHP, guru 8 orang kita kenakan Pasal 55 KUHP, dan 4 orang pihak pengelola juga dikenakan Pasal 55. Berkas perkaranya kita bagi menjadi tiga," ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, baik kepala sekolah, dewan guru, maupun pengelola kolam renang saat ini belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil terlebih dahulu. "Akan kami lakukan pemanggilan kepada 14 orang ini. Kalau mereka koperatif mungkin kita tidak lakukan penahanan," kata Imam.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya seorang bocah laki-laki tewas tenggelam saat berenang di taman rekreasi air The Brezee Water Park di Jalan Lingkar Utara, Landasanulin, Banjarbaru, Senin (9/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved