Breaking News

Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024: Re-Empowering dan Legitimasi Leadership

Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

|
Editor: adi kurniawan
istimewa/net
Ilustrasi -- Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 

Legitimasi seorang pemimpin daerah bertalian erat  dengan kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan pemerintah dan masyarakat (rakyat) yang dipimpin.

Suatu pemerintahan daerah yang berlegitimasi apabila mendapat pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap sistem politik atau pemerintahan yang berwenang.

Sekurangnya ada lima objek legitimasi, yakni masyarakat politik, hukum, lembaga politik, pemimpin (daerah) politik, dan kebijakan.

Jika, kelima objek legitimasi tersebut diabaikan sebagiannya akan berdampak pada kurangnya pengakuan dan dukungan dari publik maka pemerintah yang berkuasa akan mengalami krisis legitimasi.

Ditengah partai-partai politik sedang sibuk dan bekerja keras dalam memilih calon pemimpin daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, demi kemajuan daerah, maka sangat penting memperhatikan pentingnya keakuatan legitimasi para calon pemimpin daerah yang akan diusungkan dalam pesta Pilkada 2024.

Spirit dan motivasi Otoda, sesungguhnya memilih calon  pemimpin daerah yang betul-betul memiliki nilai manfaat dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah yang memang secara demokratis dipilih oleh masyarakat atau publik-politik.

Putera-puteri daerah yang terbaik,  berkualitas dan berpotensi memiliki legitimasi publik-politik yang tinggi  seharusnya dipertimbangkan dan dalam proses seleksi partai-partai politik dalam upaya mengajukan calon pemimpin.

Mempertimbangkan perspektif kepentingan publik-politik,  keputusan partai-partai politik dalam memilih calon kepala daerah seharusnya jangan mengabaikan kepentingan publik yang akan dipimpin.

Seorang calon pemimpin daerah yang berlegitimasi yakni setidaknya memiliki prestasi (berlatar belakang kinerja yang baik: birokrat, politisi, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi); dan memiliki reputasi (akhlakul karimah, integritas, etika, terdidik,  dan moralitas): tidak pernah tersangkut kasus korupsi misalnya.

Dari pandangan agama, seorang pemimpin berlegitimasi  4 (empat) sifat perlu memiliki sekurangnya empat sifat  kelebihan dalam menjalankan kepemimpinannya: siddiq (jujur), tabligh (menyampaikan/kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi), amanah (bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya), dan fathanah (cerdas dalam membuat perencanaan, visi, misi, program dan strategi implementasinya).

Ke depan, dengan terpilihnya calon pemimpin daerah yang berlegitimasi (berpretasi dan bereputasi) diharapkan dapat mereduksi dan merespons secara positif terhadap berbagai persoalan dan permasalahan yang pembangunan daerah di era Otoda, sehingga para pemimpin baru nantinya merupakan suatu harapan sebagai ‘re-empaworing’  dan ‘re-positioning’ Otoda yang lebih mencerahkan.

Akhirnya, siapapun ditakdirkan menjadi pemimpin daerah pada 2024-2029 yang dipilih melalui Pilkada yang demokratis, diharapkan memiliki legitimasi yang tinggi demi perubahan, kemajuan masyarakat  dan bangsa. HR. Al-Bukhari dan Muslim mengatakan: “setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved