Mahasiswi Kecelakaan Usai Pulang Dugem
Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas Pulang Dugem, Pelaku Dijebloskam ke Penjara
Nasib mahasiswi pengendara mobil yang menabrak emak-emak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas, Sabtu (3/8/2024) pagi.
SRIPOKU.COM- Seorang mahasiswi di Pekanbaru harus berhadapan dengan polisi.
Mahasiswi pengendara mobil ini menabrak emak-emak pengendara motor di Pekanbaru hingga tewas, Sabtu (3/8/2024) pagi.
Mahasiswi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka tersebut berinisial MP (21), warga asal Dusun Sungai Dongku Kebun Durian, Kabupaten Kampar.
"Sudah kami tetapkan tersangka, sudah kami tahan," kata Kasat Pantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Sabtu sore.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Dalam kecelakaan ini, wanita pengendara motor di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46), meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Sempat beredar informasi, wanita pengendara sepeda motor yang tewas usai ditabrak mobil dari belakang tersebut, berprofesi sebagai pedagang sayur.
Video peristiwa kecelakaan ini viral di media sosial. Salah satunya diunggah di akun Instagram @kabarpekanbaru.
"Kecelakaan pagi ini (3/8/2024) di depan Hotel Sabrina Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Yang ditabrak ibu-ibu jualan sayur, yang nabrak cewek masih muda. Korban MD di tempat," demikian informasi yang tertera di unggahan tersebut.
Kompol Alvin menyampaikan, korban bukanlah pedagang sayur seperti yang diinformasikan.
Marisa Putri Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara, SIM A Dicabut |
![]() |
---|
Update Kasus Marisa Putri Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru hingga Tewas, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Renti, IRT yang Tewas Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem, Kerja di Kantin, Kini Tinggalkan 2 Anak |
![]() |
---|
Sebelum Tewaskan IRT, Marisa Putri Pernah Buat Heboh Kampus, Tabrak Tiang Bendera karena Main HP |
![]() |
---|
Sosok T dan O Buronan Polisi, 2 Rekan Beri Ekstasi Marisa Putri di KTV Sebelum Tabrak Tewaskan IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.