Mahasiswi Kecelakaan Usai Pulang Dugem

Update Kasus Marisa Putri Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru hingga Tewas, Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut update terbaru kasus Marisa Putri tersangka tabrak emak-emak di Pekanbaru hingga tewas.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Babak baru kasus Marissa Putri tersangka tabrak emak-emak di Pekanbaru hingga tewas. 

SRIPOKU.COM - Berikut update terbaru kasus Marisa Putri tersangka tabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru hingga tewas.

Sosok Marisa Putri kembali jadi sorotan publik saat dirinya diserahkan ke Kejari Pekanbaru.

Usai diperiksa, Marisa Putri mengaku dipengaruhi miras dan narkoba, ia tidak sadar bila mobil Toyota Raize yang disopirinya menabrak Renti Marningsih hingga tewas di tempat di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. 

Saat itu, bukannya berhenti, Marisa Putri ternyata sempat melarikan diri seusai menabrak. Namun karena dikejar warga, Marisa Putri akhirnya kembali ke lokasi kecelakaan.

Hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine

Dua rekan Marisa Putri berinisial T dan O, mahasiswi pengguna narkoba yang tabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru hingga tewas.
Dua rekan Marisa Putri berinisial T dan O, mahasiswi pengguna narkoba yang tabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru hingga tewas. (Tribunmedan)

Baca juga: Sebelum Tewaskan IRT, Marisa Putri Pernah Buat Heboh Kampus, Tabrak Tiang Bendera karena Main HP

Setelah merampungkan penyidikan, penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas bernama Marisa Putri (21), berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). 

Terlihat Marisa Putri dibawa oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru dan dibawa ke Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru. 

Marisa Putri mengenakan baju kaos biru dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi oleh penasihat hukumnya. Hadir pula ibunda dan sejumlah kerabat dari Marisa Putri

Saat proses wawancara bersama JPU, Marisa Putri menangis. Air matanya berderai jatuh membasahi pipi dan menetes ke bajunya. 

Ia menangis saat mengingat kejadian kala itu. Apalagi saat ditanyai JPU, kenapa ia sampai mabuk-mabukan dan mengonsumsi narkoba. 

Marisa Putri dalam kasus ini, dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara.

Pengakuan Marisa Putri

Meski sempat mengelak menggunakan narkoba, kini Marisa Putri justru mengakui perbuatannya itu.

Marisa Putri mengaku bahwa dirinya diajak oleh temennya dari Jakarta untuk mencoba obat haram tersebut.

"Siapa yang ngajak kamu (konsumsi narkoba)," tanya Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip dari akun X (Twitter) @dhemit_is_back, Senin (5/8/24).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved