Pilkada Empat Lawang 2024

Joncik Muhammad-Arifai Borong 29 Kursi, Bakal jadi Paslon Tunggal di Pilkada Empat Lawang

Bakal calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang Joncik Muhammad-Arifai akan menjadi pasangan tunggal di Pilkada Empat Lawang 2024. 

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yandi Triansyah
handout
Bakal calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang Joncik Muhammad-Arifai akan menjadi pasangan tunggal di Pilkada Empat Lawang 2024, Jumat (2/8/2024) 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Bakal calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang Joncik Muhammad-Arifai akan menjadi pasangan tunggal di Pilkada Empat Lawang 2024

Sebab sampai saat ini pasangan petahana ini sudah mengantongi 29 kursi di DPRD Empat Lawang. Hanya tersisa enam kursi lagi parpol yang belum memberikan dukungan ke pasangan ini. 

Joncik Muhammad dan Arifai merupakan kader dari dua partai suara terbanyak pada Pemilu 2024 yakni Joncik Muhammad dari PAN dengan 15 kursi dan Arifai dari PDIP dengan 7 Kursi.

Dukungan tersebut juga semakin bertambah setelah Partai Demokrat dengan 5 kursi dan Partai Gerindra dengan 2 kursi secara resmi memberikan mandat kepada paslon ini.

Kini tersisa 6 kursi yang belum memberikan mandat kepada paslon manapun pada Pilkada Empat Lawang.

Ke enam kursi anggota DPRD Empat Lawang itu yakni Partai Golkar 3 kursi, PKB 2 Kursi, dan PKS 1 kursi.

“Sejauh ini saya dan A Rifai sudah diusung oleh PAN 15 kursi, Demokrat 5 kursi, PDIP 7 kursi, Gerindra 2 kursi, dan akan menyusul Golkar 3 kursi, dan PKS 1 kursi,” kata Joncik Muhammad, beberapa waktu lalu.

Sementara Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menyampaikan walaupun di Empat Lawang sudah dipastikan tidak akan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen, KPU Empat Lawang akan memberikan fasilitas.

“Walaupun di Empat Lawang itu tidak ada yang maju melalui jalur independen namun secara aturan kami tetap memfasilitasi pada tahapa pendaftaran nanti,” katanya.

Dimana tahapan pencalonan akan digelar pada bulan Agustus yang terdiri dari tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati.

“Tanggal 24 sampai dengan 26 nanti pengumaman bakal calon bupati dan wakil bupati sedangkan tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 merupakan hari pendaftaran bagi bakal pasangan calon baik yang yang diusung oleh partai politik, gabungan, maupun independen,” ujarnya.

 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved