Berita Banyuasin

Truk ODOL Pilih Berhenti di Pinggir Jalan Hindari Polisi di Banyuasin, Sopir : Simalakama 

Satlantas Polres Banyuasin melakukan penindakan berupa teguran terhadap truk ODOL

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Ardiansyah
Anggota Satlantas Polres Banyuasin ketika melakukan penindakan berupa tilang dan teguran terhadap truk ODOL yang melintas di Jalintim Palembang Betung KM 42 Banyuasin, Selasa (30/7/2024). 

SRIPOKU. COM, BANYUASINSatlantas Polres Banyuasin melakukan penindakan berupa teguran terhadap truk ODOL yang melintas di Jalintim Palembang Betung tepatnya di KM 42 Kota Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Selasa (30/7/2024).

Melihat ada penindakan yang dilakukan anggota Satlantas Polres Banyuasin, banyak sopir truk ODOL memilih untuk menghindar dengan cara berhenti di pinggir jalan.  

Dari pantauan di lapangan, banyak truk ODOL memilih untuk menghindar penindakan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Banyuasin. Para sopir truk  ODOL, memilih untuk berhenti dan menunggu hingga anggota yang melaksanakan penindakan selesai. 

Seorang sopir truk yang terjadi penindakan petugas mengaku, ia mengangkut tisu yang akan di bawa ke Jambi. 

"Tidak berat pak angkutan saya ini, tidak sampai 2 ton. Karena tisu yang diangkut, jadi memang terlihat tinggi. Kadang serba salah juga, pemilik mobil minta banyak angkutan, tetapi kami juga seperti makan buah simalakama," ungkapnya. 

Meski diungkapan seperti itu, anggota Satlantas Polres Banyuasin memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Ternyata memang, memang barang yang diangkut berbagai jenis tisu.

Si sopir mengungkapkan, mengakut tisu bila sesuai dengan bak maka akan merugi. Terlebih, permintaan dari pemilik truk yang harus disesuaikan dengan uang jalan yang ada.

"Kalau pas-pasan di bawa, rugi uang jalan. Makanya harus dilebihkan dan kami tahu juga kalau berat angkutan tidak mau juga," pungkasnya.

Bila memang dapat ditoleransi, anggota Satlantas Polres Banyuasin hanya memberikan teguran kepada sopir. Akan tetapi, bila memang tidak dapat di toleransi maka dilakukan penindakan berupa tilang.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved