Pilkada Serentak 2024

8 Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasalon Dimulai 27 Sampai 29 Agustus 2024

KPU RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Ilustrasi: 8 Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasalon Dimulai 27 Sampai 29 Agustus 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, tinggal sebulan lagi tepatnya pada 27 Agustus mendatang. 

KPU RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengatakan, sebelum dilakukan pendaftaran, KPU terlebih dahulu menyampaikan pengumuman secara luas kepada masyarakat. 

"Untuk pendaftaran balonkada, kita akan menyampaikan dahulu pengumuman pada tanggal 24 sampai 26 Agustus, sebelum pendaftaran pasalon dimulai pada 27 sampai 29 Agustus," kata Syawaluddin. 

Dijelaskan Syawaluddin untuk penelitian per syaratan calon dimulai 27 Agustus 21 September 2024 sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang. 

"Tanggal 2 September nanti kemungkinan cek kesehatan, dan sembil mengecek administrasi calon, " paparnya.

Baca juga: Belum Ada Bakal Calon yang Diusung, PDIP Berpeluang Bentuk Poros Baru di Pilkada Palembang

Ditambahkan Syawaluddin jika merujuk pada aturan Pilkada sebelumnya, tidak ada berbeda jauh dengan aturan sebelumnya. 

"Kalau dibanding sebelumnya tidak ada perbedaan, tinggal juknis turunan apa syarat kedepan dan kami siap," ucapnya. 

Ditambahkan Syawaluddin, pihaknya berharap masyarakat untuk aktif dalam Pilkada nanti, termasuk untuk mencermati data pemilih apakah sudah terdaftar atau tidak. 

"Kami berharap masyarakat Palembang yang belum terdaftar di DP4, silahkan masyarakat melaporkan tingkat PPS, PPK atau KPU, " tandanya. 

Disisi lain, dalam hal sengketa lahan di Tegal Binangun, KPU Palembang sudah selesai melakukan coklit data pemilih dan tidak ada masalah lagi. 

"Untuk Tegal Binangun sudah Coklit dan mediasi bersama Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang dan Kemendagri, sehingga tidak ada warga Palembang yang berpindah administrasi kependudukannya. Disana ada 4.860 pemilih, sistem pemilu seperti pileg lalu bangun TPS di perbatasan nantinya, " tukas Syawaluddin. 

Sekedar informasi daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah  ( PILKADA  ) Serentak tahun 2024 sebanyak 545 Daerah dengan rincian  37 Provinsi ( Gubernur ) 415 Kabupaten ( Bupati ) dan 93 Kota ( Wali Kota  )

Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024:


1. Pengumuman Per syaratan dukungan pasangan calon per seorangan 5 Mei 19 Agustus 2024

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved