Pilkada Serentak 2024

8 Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasalon Dimulai 27 Sampai 29 Agustus 2024

KPU RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Ilustrasi: 8 Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasalon Dimulai 27 Sampai 29 Agustus 2024 


2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024


3 Pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024


4. Penelitian per syaratan calon 27 Agustus 21 September 2024


5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024


6. Pelaksanaan kampanye 25 September 23 November 2024


7. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024


8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved