Berita Palembang

APBD Sumsel Dipastikan Menyusut, Dampak Pajak Bermotor Dialihkan ke Kabupaten Kota

Sementara APBD kabupaten kota akan naik signifikan, sebab selama ini PKB itu dihimpun Pemprov Sumsel dulu, lalu dibagikan ke kabupaten kota. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Yansuri. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bakal kehilangan APBD sebesar Rp 2,34 Triliun, dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama dikelola Pemerintah provinsi Sumsel, akan diambil alih 17 Pemerintah kota dan Pemerintah kabupaten, pada tahun depan.


Sementara APBD kabupaten kota akan naik signifikan, sebab selama ini PKB itu dihimpun Pemprov Sumsel dulu, lalu dibagikan ke kabupaten kota. 


Ketua komisi III DPRD Sumsel M Yansuri menjelaskan, jika memang pajak restribusi kendaraan bermotor akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota nantinya. 

 

“Memang yang tadinya kemungkinan APBD kita (Sumsel), diangkat Rp 11 Triliun, bisa saja nanti menjadi kurang lebih Rp 9 triliun lebih,” katanya, Senin (29/7/2024).


Namun hal tersebut diterangkan politisi partai Golkar ini, tidak akan mengurangi anggaran pada OPD yang ada. 


Mengingat selama ini, diungkapkan Yansuri, pajak senilai Rp 2,3 triliun lebih itu merupakan pajak yang didapat dari kendaraan bermotor. Namun pajak tersebut kemudian dibagi Kembali ke pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Sumsel. 


“Memang persentasenya lebih kecil mereka dapatkan ketika mendapatkan bagian dari Pemprov Sumsel. Namun, dengan diberlakukannya UU No.1 tahun 2022, otomatis pajak daerah langsung diambil alih oleh kota dan kabupaten.

Sehingga mereka mendapatkan bagian pajak kendaraan bermotor lebih besar, karena secara langsung, tidak lagi mendapatkan bagian dari Sumsel,” ujarnya. 


Ditambahkan Yansuri, Sumsel sendiri tidak kehilangan APBD, karena memang sejatinya APBD yang didapatkan dari hasil pajak kendaraan bermotor tetap dibagikan kepada kota dan kabupaten yang ada.


 “Tapi memang ada ada pengurangan lantaran pajak bermotor langsung menjadi APBD masing-masing kota dan kabupaten,” paparnya.  


Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebutkan beralihnya PKB ke Pemkab dan Pemkot berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel 2025.


"UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang, dan akan berpengaruh terhadap APBD Sumsel, " jelasnya beberapa waktu lalu.


Untuk diketahui, Peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan. 


Namun, peralihan itu justru membuat APBD Sumsel turun signifikan. Bahkan, nilainya mencapai Rp 2,34 triliun. Capaian pajak daerah 2023 yang disampaikan Bapenda awal Januari 2024 totalnya mencapai Rp 4,64 triliun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved